Berita Buleleng
GADAI Tanpa Izin, ZAINAL Dimaafkan Lalu Sujud Syukur Minta Maaf di Buleleng
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa pihaknya memberikan restorative justice (RJ).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ada pepatah 'berpikir sebelum berbuat' bukanlah isapan jempol belaka.
Seperti kejadian di Jembrana, Bali.
Baca juga: PNS Curi Handphone di Bangli, Ada Pilihan Penyelesaian Lewat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa pihaknya memberikan restorative justice (RJ).
Tindakan pemberian RJ ini bukan tanpa alasan.

Pemberian RJ, memang melihat dari berbagai sisi hukum.
Jadi tidak akan sembarang diberikan terhadap para tersangka.
Baca juga: Tantang Paman dengan Sajam, Kini Made Eka Susila Bebas dengan Restorative Justice
Nah, untuk Zainal sendiri diberikan dengan pertimbangan tersangka bukan orang yang sudah biasa melakukan kejahatan.

Bahkan, baru sekali ini melakukan kejahatan.
Apalagi, yang dilakukannya hanya semata-mata untuk menghidupi keluarga.
“Jadi memang ada banyak pertimbangan lain.
Yang paling utama adalah pihak korban memaafkan perbuatan Zaenal ini.
Sebenarnya mereka ini berteman baik,” ucapnya.

Menurut Meyke, bahwa awalnya tersangka menyewa motor tersebut perbulannya Rp 300 ribu.
Akan tetapi tersangka membawa sepeda motor tersebut, pulang ke rumah dan menggadaikan motor tersebut.