Berita Badung
Tantang Paman dengan Sajam, Kini Made Eka Susila Bebas dengan Restorative Justice
Tantang Paman dengan Sajam, Kini Made Eka Susila Bebas dengan Restorative Justice
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tantang Paman dengan Sajam, Kini Made Eka Susila Bebas dengan Restorative Justice.
Suasana haru terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung setelah kasus pengancaman yang ditangani Kejari dihentikan.
Kasus dihentikan dengan Restorative Justice (RJ) karena korban dan pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Pelaku yang diketahui bernama Made Eka Susila (31) asal Banjar Segara, Kuta, Badung, itu sebelumnya dilaporkan oleh pamannya sendiri karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Permasalahan antara paman dan ponakan itu berawal saat paman pelaku I Ketut Sudendi berselisih dengan pelaku pada bulan Maret 2022.
Baca juga: Korban Maafkan Komang Dwi , Pencuri Bebas Berkat Restorative Justice, Berucap Syukur di Jembrana
Saat itu Ketut Sudendi ditantang keponakannya sendiri Made Eka Susila yang membawa senjata tajam jenis pisau belakas.
Cekcok terjadi saat I Ketut Sudeni melihat ban mobilnya bolong seperti ada yang menusuk dengan benda tajam.
Dirinya pun curiga dengan keponakannya karena sebelumnya sempat berselisih dan ribut.
Tidak lama keponakannya sendiri Made Eka Susila langsung dituduh, dan ditanya dengan nada tinggi.
Sontak saat itu Eka Susila tersinggung karena merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
Saat itu, Susila pun langsung ke dapur dan mengambil dua buah pisau belakas.
Satu pisau tersebut langsung dilemparkan ke arah pamannya, dan satunya lagi diacungkan ke arah pamannya sambil menantang untuk berkelahi.
Melihat keponakannya mengacungkan pisau dan melemparkan pisau tersebut, Sudendi pun langsung lari keluar rumah hingga kasus tersebut ramai.
Bahkan saat itu Eka Susila langsung diamankan oleh aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski kini kasusnya sudah sampai di kejaksaan, namun kasus tersebut dihentikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Badung.
Baca juga: Restorative Justice ke-2, Dwi Antara Bebas Usai Curi Aki