Berita Buleleng
GADAI Tanpa Izin, ZAINAL Dimaafkan Lalu Sujud Syukur Minta Maaf di Buleleng
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa pihaknya memberikan restorative justice (RJ).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ang
Tersangka Zainal bersujud syukur, setelah mendapat RJ di hadapan korban, M Anwar, Jumat 3 Juni.
Untuk tersangka sendiri motor itu digadaikan sebesar Rp 1,2 juta.
Uang itu, untuk membiayai sekolah dan juga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka awalnya menyewa motor tersebut, disepakati per bulannya seharga Rp 300 ribu.
Terus digadaikan Rp 1,2 juta,” paparnya.

Sementara itu, korban penggadaian motor, M Anwar mengaku, bahwa dirinya sudah memaafkan tersangka.
Dan sudah tidak ada unek-unek dihatinya lagi, mengingat bahwa dirinya dan korban berteman baik.
“Saya sudah maafkan dia, yang jelas jangan diulang lagi meskipun bukan sama saya melainkan sama orang lain yang mudah-mudahan tidak terulang lagi,” ungkapnya. (*)