Berita Buleleng

GADAI Tanpa Izin, ZAINAL Dimaafkan Lalu Sujud Syukur Minta Maaf di Buleleng

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa pihaknya memberikan  restorative justice (RJ).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ang
Tersangka Zainal bersujud syukur, setelah mendapat RJ di hadapan korban, M Anwar, Jumat 3 Juni. 

Untuk tersangka sendiri motor itu digadaikan sebesar Rp 1,2 juta.

Uang itu, untuk membiayai sekolah dan juga untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Tersangka awalnya menyewa motor tersebut, disepakati per bulannya seharga Rp 300 ribu.

Terus digadaikan Rp 1,2 juta,” paparnya.

Korban memeluk dan menangis di hadapan anak dan istrinya.
Korban memeluk dan menangis di hadapan anak dan istrinya. (ang)

Sementara itu, korban penggadaian motor, M Anwar mengaku, bahwa dirinya sudah memaafkan tersangka.

Dan sudah tidak ada unek-unek dihatinya lagi, mengingat bahwa dirinya dan korban berteman baik.

“Saya sudah maafkan dia, yang jelas jangan diulang lagi meskipun bukan sama saya melainkan sama orang lain yang mudah-mudahan tidak terulang lagi,”  ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved