Berita Klungkung
SAMPAH Plastik Berserakan di Kawasan Pura Watu Klotok, Yowana dan Penyuluh Bersihkan Pantai
Mulai dari areal parkir, sungai, hingga pesisir pantai, di kawasan suci tersebut dikotori sampah plastik dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kawasan Pura Watu Klotok Klungkung, tercemar oleh sampah plastik.
Mulai dari areal parkir, sungai, hingga pesisir pantai, di kawasan suci tersebut dikotori sampah plastik dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut.
Baca juga: PUNTUNG Rokok Cemari Pesisir Pantai Kusamba

Terkait hal ini, Pasikian Yowana MDA Kabupaten Klungkung.
Dipimpin Manggala, I Komang Arya Adi Putra.
Baca juga: OMBAK Tinggi, Nelayan Kusamba Klungkung Amankan Jukung ke Pesisir
Dan Penyarikan, Wayan Arta Diptha, menggelar mareresik atau bersih-bersih sampah plastik.

Kegiatan ini juga melibatkan Prajuru Pasikian Yowana MDA Provinsi Bali.
Penyuluh Bahasa Bali.
Penyuluh Agama Hindu Non PNS di Kementrian Agama Kabupaten Klungkung.
Baca juga: TUNNEL Garam Dibangun di Kusamba, Upaya Tingkatkan Produksi
Kawasan pesisir, aliran sungai, dan parkir di Pura Waktu Klotok, menjadi target sasaran karena areal tersebut dipenuhi sampah plastik dari bungkus makanan ringan.
Ada juga sedotan plastik, bungkus rokok, tas kresek, botol plastik, bungkus sabun, shampo, deterjen yang berbahan plastik, hingga styrofoam," ujar Manggala Yowana MDA Klungkung, I Komang Arya Adi Putra, Jumat (3/6/202).
Sampah plastik yang dipungut, selanjutnya ditempatkan di tempat pembuangan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klungkung.
Dengan harapan sampah plastik ini, diolah kembali agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Baca juga: TUNNEL Garam Dibangun di Kusamba, Upaya Tingkatkan Produksi
Sementara Penyarikan Pasikian Yowana MDA Provinsi Bali, Ketut Putra, menjelaskan bahwa mareresik sampah plastik ini digelar dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno.
Dan menindaklanjuti rakor program Pasikian Yowana Provinsi Bali, dengan kabupaten/kota di Bali guna mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.