Berita Bali

Kaling hingga Staf Kelurahan Konsumsi Sabu, BNNK Buleleng Buru Daftar Pelanggan ‘Apotek Sabu’

Sejumlah aparat di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjalani tes urine, di kantor BNNK Buleleng, Jumat 3 Juni 2022.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Kaling hingga Staf Kelurahan Konsumsi Sabu, BNNK Buleleng Buru Daftar Pelanggan ‘Apotek Sabu’ 

Atas hal ini, AKBP Astawa menyebut tidak menutup kemungkinan BM akan kembali menjalani rehabilitasi, namun dengan metode rawat inap di RSJ Bangli.

"Seluruh daftar pelanggan 'Apotek Sabu' ini akan kami telusuri. Kami memberi kesempatan bagi siapa saja yang sempat mengkonsumsi sabu, untuk melapor ke BNNK Buleleng, agar bisa kami rehab. Dari pada nanti tertangkap, sudah pasti akan diproses hukum," katanya.

Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, Kaling merupakan pegawai yang dikontrak oleh Camat.

Dengan tersandungnya MB atas kasus narkoba, Riang pun menyebut pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemberhentian.

Namun sanksi itu diberikan apabila pihaknya telah menerima surat resmi dari BNNK Buleleng yang menyatakan MB terbukti mengkonsumsi sabu.

Sementara BM, mengingat telah berstatus sebagai PNS, kewenangan untuk memberikan sanksi, kata Riang, ada di Sekda Buleleng.

Dengan adanya kasus ini, Riang mengimbau seluruh pegawai pemerintah yang ada di Kecamatan Buleleng untuk tidak masuk dalam dunia narkotika.

"Itu sangat mengganggu kredibilitas kita sebagai aparat pemerintah. Saya harap seluruh pegawai tidak melakukan hal-hal seperti itu. Kami juga sangat mendukung jika BNNK melakukan tes urine di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Buleleng," katanya.

Seperti diketahui, BNNP Bali membongkar ‘Apotek Sabu’ di Buleleng.

Apotek itu merupakan sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Rumah tersebut disebut sebagai ‘Apotek Sabu’ karena rutin digunakan untuk transaksi jual-beli sabu.

Bahkan pengelolanya menyediakan bilik di dalam rumah tersebut, agar para pelanggan bisa mengkonsumsinya di tempat.

Apotek itu dikelola oleh 11 anggota keluarga, yang terdiri dari bapak, ibu anak hingga keponakan.

Namun dalam kasus ini. BNNP Bali hanya mengamankan dan menetapkan empat tersangka. Diantaranya TOM (50), AM (23), KLS (45) dan DP (51).

TOM merupakan pemilik rumah, yang mengontrol transaksi narkoba.

Sementara AM merupakan anak dari TOM. Ia berperan menjaga apotek dan memantau orang yang keluar-masuk dari apotek.

Sementara KLS berperan memantau pembeli, dan DP berperan sebagai kurir sekaligus pemasok narkoba ke apotek milik TOM. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved