Berita Bali

Kaling hingga Staf Kelurahan Konsumsi Sabu, BNNK Buleleng Buru Daftar Pelanggan ‘Apotek Sabu’

Sejumlah aparat di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjalani tes urine, di kantor BNNK Buleleng, Jumat 3 Juni 2022.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Kaling hingga Staf Kelurahan Konsumsi Sabu, BNNK Buleleng Buru Daftar Pelanggan ‘Apotek Sabu’ 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah aparat di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjalani tes urine, di kantor BNNK Buleleng, Jumat 3 Juni 2022.

Tes urine dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap daftar ratusan pelanggan 'Apotek Sabu'.

Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa mengatakan, tes urine dilakukan terhadap Lurah Banjar Tegal Komang Suparta, serta empat kepala lingkungan (Kaling) yang ada di kelurahan tersebut.

Dari tes urine itu, salah satu kepala lingkungan yang ada di Kelurahan Banjar Tegal berinisial MB diketahui positif mengandung narkotika jenis sabu.

Baca juga: Buntut Pengembangan Apotek Sabu di Buleleng, Kaling hingga Staf Kelurahan Positif Konsumsi Sabu

Mengetahui hasil tes urinenya positif, petugas kemudian menggeledah rumah MB.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong).

Kini petugas masih memeriksa MB, untuk mengetahui sejak kapan ia mengkonsumsi sabu-sabu.

AKBP Gede Astawa menyebutkan, tes urine dilakukan terhadap sejumlah aparat Kelurahan Banjar Tegal sebab, beberapa hari lalu pihaknya juga sempat mengamankan BM.

Baca juga: KISAH Windari Lahirkan Anak Ketiganya di Pangkalan Ojek di Buleleng

BM merupakan salah satu staf di Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menjadi satu dari ratusan pelanggan 'Apotek Sabu'.

Hal itu diketahui dari hasil pengakuan pemilik apotek tersebut berinisial TOM.

BM dan MB diduga bersama-sama mengonsumsi barang haram tersebut.

"Ini semua pengembangan dari kasus 'Apotek Sabu' yang berhasil diungkap BNNP Bali. Bandar dan pengedarnya berhasil ditangkap. Tugas kami sekarang menelusuri siapa saja pelanggannya, untuk kami selamatkan dengan cara direhab," ucapnya.

Baca juga: BNNP Bali Dalami Peran Anak Anggota DPRD Buleleng, Ada Apotek Sabu dengan Bilik Isap

AKBP Astawa tidak menampik, BM sejatinya sempat menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Buleleng.

Ia pun tidak menyangka, pria tersebut kembali terjerat dalam dunia narkotika.

Atas hal ini, AKBP Astawa menyebut tidak menutup kemungkinan BM akan kembali menjalani rehabilitasi, namun dengan metode rawat inap di RSJ Bangli.

"Seluruh daftar pelanggan 'Apotek Sabu' ini akan kami telusuri. Kami memberi kesempatan bagi siapa saja yang sempat mengkonsumsi sabu, untuk melapor ke BNNK Buleleng, agar bisa kami rehab. Dari pada nanti tertangkap, sudah pasti akan diproses hukum," katanya.

Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, Kaling merupakan pegawai yang dikontrak oleh Camat.

Dengan tersandungnya MB atas kasus narkoba, Riang pun menyebut pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemberhentian.

Namun sanksi itu diberikan apabila pihaknya telah menerima surat resmi dari BNNK Buleleng yang menyatakan MB terbukti mengkonsumsi sabu.

Sementara BM, mengingat telah berstatus sebagai PNS, kewenangan untuk memberikan sanksi, kata Riang, ada di Sekda Buleleng.

Dengan adanya kasus ini, Riang mengimbau seluruh pegawai pemerintah yang ada di Kecamatan Buleleng untuk tidak masuk dalam dunia narkotika.

"Itu sangat mengganggu kredibilitas kita sebagai aparat pemerintah. Saya harap seluruh pegawai tidak melakukan hal-hal seperti itu. Kami juga sangat mendukung jika BNNK melakukan tes urine di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Buleleng," katanya.

Seperti diketahui, BNNP Bali membongkar ‘Apotek Sabu’ di Buleleng.

Apotek itu merupakan sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Rumah tersebut disebut sebagai ‘Apotek Sabu’ karena rutin digunakan untuk transaksi jual-beli sabu.

Bahkan pengelolanya menyediakan bilik di dalam rumah tersebut, agar para pelanggan bisa mengkonsumsinya di tempat.

Apotek itu dikelola oleh 11 anggota keluarga, yang terdiri dari bapak, ibu anak hingga keponakan.

Namun dalam kasus ini. BNNP Bali hanya mengamankan dan menetapkan empat tersangka. Diantaranya TOM (50), AM (23), KLS (45) dan DP (51).

TOM merupakan pemilik rumah, yang mengontrol transaksi narkoba.

Sementara AM merupakan anak dari TOM. Ia berperan menjaga apotek dan memantau orang yang keluar-masuk dari apotek.

Sementara KLS berperan memantau pembeli, dan DP berperan sebagai kurir sekaligus pemasok narkoba ke apotek milik TOM. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved