Berita Karangasem

PPDB di Karangasem Dibuka Selama 10 Hari, Jalur Zonasi akan Mendominasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Karangasem dibuka selama 10 hari, terhitung dari 20 - 29 Juni 2022. Ketentuan PPDB sudah dibentuk Dinas Pendi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Ilustrasi terkait berita - Suasana siswa SMP di Klungkung ketika pulang sekolah. Dinas Pendidikan mulai sosialisasi PPDB di Klungkung. 

AMLAPURA, TRIBUN BALI. COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Karangasem dibuka selama 10 hari, terhitung dari 20 - 29 Juni 2022.

Ketentuan PPDB sudah dibentuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sesuai keputusan Nomor 51 Th. 2022 terkait juknis PPDB.

Kepala Disdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna, mengatakan, untuk pendaftaran terbanyak yakni jalur zonasi.

Dalam juknis PPDB Karangasem, jalur zonasi mendapat 70 persen tingkat sekolah dasar.

Sedangkan tingkat sekolah menangah pertama mendapatkan 50 % dari daya tampungnya

"Jalur zonasi diperuntukan bagi perserta didik yang berdomisili di dalam wilayaah zonasi yang sudah ditetapkaan pemerintah daerah,"ungkap I Wayan Sutrisna, Jumat 3 Juni 2022.

Sedangkan jalur afirmasi mendapat jatah 15 persen dari daya tampung.

Ini berlaku untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem.

Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tak mampu berdasarkan dokumen yang ditentukannya. Seperti KIS,KPS, KKH, KIP

"Jalur ini juga diperuntukkan untuk peserta didik penyandang disabilitas atau inklusi sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Seperti keterangan / rekomendasi dari ahli," tambah Sutrisna, mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Karangasem.

Baca juga: Cara Jaga Kesehatan Ginjal, Yuk! Lakukan 5 Hal Berikut Ini

Baca juga: Kisah Mangku Eko dan Pabrik Dupa Dubali1, dari Door to Door, Kini Punya Ratusan Karyawan Warga Lokal

Baca juga: PPDB SMP di Denpasar, Jalur Zonasi Dampak Covid-19 Dikurangi 12 Persen, Ini Persyaratannya

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua / wali sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Ini berlaku untuk calon peserta didik dari luar zonasi.

Sedangkan jalur prestasi bisa dibuka jika masih ada kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua maksimal 30 % dari daya tampung.

Pendaftaran PPDB akan diberlakukan dari 20 - 29 Juni 2022. Proses seleksi atau urutan berdasar ranking dari 30 Juni - 2 Juli 2022. Untuk pengumumannya tanggal 4 Juli 2022.

Pendaftaran kembali mulai tanggal 5 - 8 Juli 2022. Sedangkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tanggal 11 sampai 13 Juli 2022.

"Untuk rombel ditingkat SD rata - rata 1 - 2 rombel. Satu rombel rencana isi sekitar 20 sampai 28 siswa.

SMP rombel rata - rata 4 - 8, sedangkn daya tampungnya mencapai ratusan siswa. Tergangtung kapasitas sekolahnya," tambah Sutrisna, mantan Kabag Ekonomi Setda Kab. Karangasem.

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved