Berita Denpasar
PPDB SMP di Denpasar, Jalur Zonasi Dampak Covid-19 Dikurangi 12 Persen, Ini Persyaratannya
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP di Kota Denpasar akan dimulai pada 20 Juni 2022 mendatang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP di Kota Denpasar akan dimulai pada 20 Juni 2022 mendatang.
Di mana untuk PPDB tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengurangi kuota jalur zonasi terdampak Covid-19.
Hal ini karena pandemi Covid-19 sudah mulai mereda.
Baca juga: SEMUA Siswa Dipastikan Tertampung di Sekolah Negeri, Disdik Mulai Sosialisasi PPDB di Klungkung
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, tahun 2021 lalu kuota untuk jalur zonasi dampak Covid-19 sebesar 20 persen.
Akan tetapi, tahun 2022 ini dikurangi menjadi 8 persen.
Sementara sisanya sebanyak 12 persen dialihkan ke jalur zonasi bina lingkungan.
Baca juga: PPDB 2022 di Denpasar, DPRD Minta SMP Swasta Jangan Tebar ‘Teror’, Seleksi Zonasi Pakai Jarak Udara
“Untuk jalur zonasi terdampak Covid-19 ini harus memiliki Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaan tempat bekerja dan dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kabupaten/Kota tempat orang tuanya bekerja,” kata Wiratama, Sabtu 4 Juli 2022.
Sedangkan bagi pekerja koperasi dan UMKM di Kota Denpasar dilegalisir oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar.
Wiratama menambahkan, dari 15 SMP Negeri di Kota Denpasar, akan menerima sebanyak 425 siswa lewat jalur zonasi dampak Covid-19 ini.
Baca juga: PPDB Online, Operator Mulai Uji Coba Aplikasi dan Kuota Masih Sama di Tabanan
Sementara itu, untuk PPDB di Denpasar terdapat empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orang tua 4 persen.
Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan jalur zonasi bina lingkungan 12 persen.
Dan jalur prestasi dibagi menjadi utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.
Pelaksanaan pendaftaran maupun seleksi akan dilaksanakan secara daring pada laman https://denpasar.siap-ppdb.com.
Sementara, untuk jadwal pendaftaran akan dimulai pada 20 – 21 Juni 2022 untuk jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua dan afirmasi pada 23 – 24 Juni 2022, zonasi umum dan dampak Covid-19 pada 25 – 27 Juni 2022, serta jalur zonasi bina lingkungan pada 29 – 30 Juni 2022.
Wiratama menambahkan, tahun 2022 ini siswa yang tamat SD sebanyak 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non Denpasar.
Dimana daya tampung 15 SMP Negeri di Denpasar sebanyak 5.320 siswa, sehingga sebanyak 8.431 siswa bersekolah di swasta. (*)