Berita Bali
Puluhan Ribu Warga Bali Bakal Menganggur, jika SE tentang Penghapusan Pegawai Non-ASN Berlaku
Puluhan ribu tenaga kontrak dan honorer di beberapa pemerintah daerah di Bali terancam tidak bekerja alias menganggur jika surat edaran (SE)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG – Puluhan ribu tenaga kontrak dan honorer di beberapa pemerintah daerah di Bali terancam tidak bekerja alias menganggur jika surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo terkait penghapusan tenaga honorer diterapkan 28 November 2023.
Para tenaga kontrak tersebut berharap pemerintah daerah mengambil kebijakan penyelamatan nasib mereka.
Dalam surat yang diterbitkan Selasa (31/5), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Baca juga: ISU Penghapusan Non ASN, Tenaga Kontrak Klungkung Harapkan Ada Penyelamat
Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sehingga, sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai ke pemerintah daerah.
Ketika ditemui, Jumat (3/6), para pegawai berstatus tenaga kontrak di Klungkung mengaku resah dengan wacana penghapusan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah dari pusat sampai ke daerah.
Apalagi Pemkab Klungkung sudah mulai melakukan pemetaan terhadap tenaga kontrak sampai honorer.
Baca juga: Waswas Isu Penghapusan Pegawai Non ASN, Tenaga Kontrak di Klungkung Harap Ada Kebijakan Penyelamat
"Resah sudah pasti. Selama ini payuk jakan (penghasilan) saya cuma sebagai tenaga kontrak ini. Istri juga tenaga kontrak. Kalau kontrak kami diputus, bagaimana nasib kami," ungkap I Wayan R (26) yang sudah 6 tahun bekerja di Pemkab Klungkung.
Menurutnya jika kebijakan ini diterapkan, akan menyebabkan pengangguran bertambah. Saat ini saja jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Klungkung berjumlah lebih dari 3000 orang.
"Jika lebih dari 3.000 tenaga kontrak dan honorer itu diberhentikan kerja, bagaimana nasibnya? Pengangguran akan bertambah. Itu baru di Klungkung saja, belum di daerah lain," ungkapnya.
Baca juga: PEGAWAI Non ASN Dihapus, Pemkab Klungkung Lakukan Pemetaan Tenaga Kontrak
Ia berharap pemerintah daerah bisa "pasang badan" untuk menyelamatkan nasib tenaga kontrak dan honorer di Klungkung.
Pimpinan daerah juga diharapkan kompak, untuk menyuarakan penolakan kebijakan tersebut ke pemerintah pusat.
"Jangan baru datang surat dan wacana (Penghapusan pegawai Non ASN), pemkab malah cepat-cepat melakukan pemetaan pegawai. Pikirkan juga nasib kami yang bertahun-tahun bekerja dengan beban sama seperti PNS, tapi gaji kecil," jelasnya seraya mengaku mendapat upah Rp1,4 juta bersih, tanggungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keresahan serupa diungkapkan pegawai lainnya, Putu NR (25).
Ia menilai kebijakan itu sarat dengan kepentingan politik, jelang Pilpres 2024. Jika kebijakan itu diterapkan, ia berharap ada kebijakan "penyelamat" dari pemerintah. Misal saja langsung mengangkat tenaga kontrak atau honorer menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Semoga aja ada kebijakan penyelamat dari pemerintah, dengan langsung mengangkat kami sebagai P3K. Ini kan lebih bijaksana, dari pada sekadar memutus kami sebagai tenaga kontrak," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Klungkung telah menerima Surat dari Menpan-RB yang isinya terkait penghapusan pegawai Non ASN dari pusat sampai ke daerah.
Terkait hal ini, Pemkab Klungkung mulai melakukan pemetaan tenaga non ASN, meliputi tenaga kontrak ataupun honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana.
Pihaknya masih melakukan pemetaan tenaga kontrak dan honorer, dirinya juga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait tindak lanjut surat tersebut
"Ini kan kebijakan vertikal dari pusat ke daerah, kami tindaklanjuti sesuai surat itu. Langkah paling dekat kami mulai lakukan pemetaan, nanti berapa jumlah pegawai non ASN, berapa kebutuhan pegawai, termasuk yang memenuhi syarat untuk nantinya ikut tes CPNS atau P3K jika turun formasi," ungkap Susana.
Susana merinci, saat ini terdapat 3.118 tenaga non-ASN di Klungkung, terdiri dari 2.289 tenaga kontrak yang dibiayai APBD, 105 tenaga kontrak upah pungut seperti tukang parkir, 607 tenaga kontrak BLUD di rumah sakit, 2 orang tenaga kontrak Pemprov Bali, 34 tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan, dan 81 tenaga honor daerah.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena mengakui adanya SE dari Kemendagri.
Menurut SE tersebut, pegawai yang kerja di pemerintah hanya PNS dan PPPK. Tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan.
Pemerintah hanya bisa mengangkat pegawai seperti satpam, tukang kebun, dan tukang service dengan cara outsourcing. Sukasena mengatakan, waktu pemberlakuannya masih lama dan Pemda segera merapatkan hal ini. Apalagi tenaga honorer di Kabupaten Karangasem sangat dibutuhkan karena kurang sumber daya manusia (SDM), seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknisi.
Pihaknya berjanji akan bersurat dan berkomunikasi ke pusat terkait kondisi di Kabupaten Karangasem, sehingga mendapatkan solusi yang tepat dari pusat. Jika dipaksakan khawatinya roda pemerintahan tak berjalan lancar.
Dari Tabanan dilaporkan, Pemda setempat mulai mengambil ancang-ancang untuk menyikapi SE Kemendagri tersebut. Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra mengaku, sejauh ini pemerintah daerah masih memerlukan tenaga non-ASN lantaran keterbatasan jumlah ASN dibandingkan beban kerja.
Kemudian, Pemkab Tabanan juga masih mereka-reka anggaran yang diperlukan jika seluruhnya diangkat. Mengingat anggaran yang dibutuhkan tak sedikit.
"Terkait dengan SE Menpan RB tersebut, kami segera akan berkonsultasi dengan pihak provinsi dan kabupaten kota se-Bali. Karena permasalahan atas keberadaan tenaga non-ASN hampir sama untuk seluruh kabupaten kota," kata Made Kristiadi Putra, Jumat.
"Pada prinsipnya, Tabanan masih memerlukan tenaga non ASN."
"Dan saat ini, kami sedang lakukan kajian untuk memayungi hal tersebut tanpa melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan konsultasi ke pro vinsi dan juga kabupaten kota lain. Diharapkan penyusunannya nanti di APBD induk 2023," jelasnya.
Disinggung mengenai usulan formasi PNS dan PPPK ke pusat? Mantan Sekdis Dukcapil Tabanan ini mengalui sedang mengajukan telaah staf kepada pimpinan.
Sebab, pengusulan tersebut terkait langsung dengan APBD untuk gaji dan proses pengadaannya.
Dari Kabuaoten Badung dilaporkan, ada 9.552 pegawai non-ASN di Pemkab Badung, dengan rincian 9.529 merupakan tenaga kontrak dan 23 orang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya mengatakan, pihaknya akan mendata kembali karena nagka 9.552 pegawai non-PNS tersebut merupakan data tahun 2021.
Pihaknya mengaku sudah mendapat Surat Edaran terkait penghapusan pegawai non-PNS.
"Kita sudah menerima surat tersebut,dan akan ditindaklanjuti," kata Wijaya. Namun Wijaya tidak mau berkomentar banyak perihal tersebut. Dia menyarankan konfirmasi ke Bupati Badung.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Made Suardita S.STP mengakui saat ini instansi terkait masih berkoordinasi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Pemkab Badung tidak bisa langsung menghapus tenaga non-PNS. Hal itu karena jumlah pegawai non-PNS di Badung sangat banyak, dan masih sangat dibutuhkan.
Bahkan tercatat ada 9 ribu lebih pegawai non-PNS, termasuk tenaga pendidik seperti guru. Untuk menyikapi SE tersebut, Pemkab Badung akan koordinasi ke Pemprov atau pemerintah pusat.
BKD Provinsi Masih Mengkaji
SETELAH mendapatkan surat edaran dari Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Provinsi Bali mengkaji kebijakan tersebut. Ketika dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu komposisi atau jumlah PNS di Provinsi Bali.
"Jadi surat Menpan RB itu sedang kita kaji dalam artian kita ingin melihat dulu dari komposisi PNS kita karena jangan sampai nanti menganggu pelayanan kita terhadap masyarakat. Disamping itu antara jumlah yang pensiun dengan formasi yang ada tidak imbang," kata dia, Jumat 3 Juni 2022.
Ia mengatakan, rata-rata PNS yang pensiun setiap tahunnya sekitar 700 orang. Namun biasanya formasi PNS yang diizinkan untuk direkrut kira-kira 600 orang. Dan kondisi tersebut membuat beberapa instansi kekurangan pegawai.
"Kita akan mengkaji kebutuhan riil antara pegawai berdasarkan analisis beban kerja ABK-nya dan kita sesuaikan pegawai apa yang kita butuhkan. Takutnya nanti kita kekurangan karena pegawai kita terus menurun," tambahnya.
Sementara jumlah tenaga honorer se-Bali berjumlah kumulatif setelah guru SD, SMP hingga SMA/K juga gabung ke Provinsi Bali. Sehingga jumlah tenaga honorer di Bali rata-rata 5.000 lebih. Penggabungan honorer itu sudah lama berlangsung sebelum kepemimpinan Gubernur Bali saat ini Wayan Koster.
"Sebenarnya tenaga honorer tidak boleh diangkat karena sudah diatur di PP No 48 tahun 2005. Tetapi di Permendagri No 90 tahun 2019 masih ada untuk pemberian honor jasa kantor untuk tenaga penunjang kegiatan yang memang setiap tahun kontraknya usai," paparnya.
Nantinya jika tenaga honorer tersebut memiliki kinerja yang bagus dan masih diperlukan maka akan diperpanjang oleh instansi tempatnya bekerja. Namun jika tidak, kontraknya tidak akan dilanjutkan.
"Pengkajian akan dilakukan usai Hari Raya Galungan dan yang melakukan kajian BKD bersama tim. Coba bayangkan jika dihapuskan berapa ribu orang yang kehilangan pekerjaan. Kebanyakan mereka masih produktif. Sehingga banyak pertimbangan kita," katanya. (*)