Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Sidang Anak Buahnya Habisi dan Buang Jasad Korban
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Sidang Anak Buahnya Habisi dan Buang Jasad Korban
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang beragenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut dijadwalkan pada Selasa (7/6/2022).
"Putusan Selasa 7 Juni," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).
Sidang berlanjut ke tahap putusan karena seluruh agenda sidang dari dakwaan, pemeriksaan saksi, terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik sudah rampung digelar sebelumnya.
Baca juga: SYARAT Penerimaan Prajurit TNI, Jenderal Andika Perkasa Kini Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Tentara
Melalui tahapan sidang ini Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin akan bermusyawarah menentukan putusan.
"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," ujar Faridah, Selasa (24/5/2022).
Atensi Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, dirinya akan mengawal langsung hasil putusan majelis hakim atas Kolonel Priyanto.
"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca juga: Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sesuai Arahan Jenderal Andika
Andika menjelaskan, dirinya akan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.
"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," kata Andika.
Sebelumnya Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menyatakan akan bermusyawarah dan menyusun vonis atau putusan perkara terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
"Majelis hakim akan bermusyawarah dan menyusun putusan dan akan kami bacakan pada Hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah usai sidang duplik terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).
Menjelang sidang vonis besok, berikut ini pokok tuntutan dari oditur militer tinggi dan nota pembelaan penasehat hukum Priyanto yang telah dibacakan masing-masing pihak dalam persidangan sebelumnya yang telah dirangkum Tribunnews.com.