Kolonel Priyanto yang Membunuh Sejoli Nagreg Jadi Sorotan di AS, Inggris, China hingga Nigeria

Media besar seperti The Washington Post ikut mengulas kasus Kolonel Priyanto yang membuang mayat sejoli Nagreg ke sungai.

Editor: Bambang Wiyono
Tribunnews.com
Berita kasus Kolonel Priyanto divonnis penjara seumur hidup dimuat di The Washington Post 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus Kolonel Priyanto yang membuang sejoli Handi dan Salsabila ke sungai usai menabraknya di Nagreg, Jawa Barat, menjadi perhatian dunia. 

Kolonel Priyanto telah divonis oleh Pengadilan Militer dengan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari TNI.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022).

Berita tersebut menjadi perhatian media-media asing dari Amerika Serikat hingga Nigeria, Afrika.

The Washington Post memberitakan, seorang perwira menengah Angkatan Darat Indonesia dicopot dari gelar militernya setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa karena pembunuhan, perampasan bersama atas kemerdekaan orang lain, dan pemindahan mayat dengan maksud disembunyikan dalam kasus yang menarik kemarahan publik.

Media terkenal di AS itu menulis, Priyanto memegang gelar kolonel sebelum hukuman dan pemecatannya dari dinas militer.

Kolonel Priyanto sedang bersama dua anak buahnya ketika mobil mereka menabrak dua remaja naik sepeda motor pada bulan Desember: Handi Saputra, 17, sedang mengendarai sepeda motor dengan pacarnya Salsabila, 14, di provinsi Jawa Barat.

Media asal Inggris, The Independent memberitakan hal tersebut dengan judul “Kolonel Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membuang mayat remaja ke sungai setelah menabrak mereka dengan mobil”.

The Independent menyebut kolonel tentara di Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer negara itu karena membuang sisa-sisa dua remaja di sungai setelah mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor mereka dalam kecelakaan lalu lintas tahun lalu.

Sementara media online asal China, The South China Morning Post memberitakan dengan hal yang tidak jauh beda.

Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas akhir tahun lalu.

Otopsi menemukan bahwa salah satu korban –yang berusia 18 dan 24 tahun– masih hidup ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya melemparkan mayat mereka ke sungai di provinsi Jawa Tengah.

Hakim di pengadilan militer Jakarta menganggap tindakan pembunuhan berencana dan memerintahkan agar Priyanto diberhentikan dari dinas.

“Sebagai tentara terlatih, terdakwa menggunakan keahliannya untuk membunuh orang dengan cara yang tidak manusiawi,” kata ketua hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal.

Sementara Nigeria News menyebutkan, Pengadilan Militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved