Berita Bali

Didakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi DID Tabanan, Tim Hukum Eka Wiryastuti Ajukan Keberatan

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar terkait dugaan kasus suap DID Tabanan, hari ini Selasa 14 Juni 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022.

Eka Wiryastuti didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti Dikenakan Dakwaan Alternatif UU Korupsi

Terhadap dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK, Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya yang dikoordinir oleh I Gede Wija Kusuma mengajukan eksepsi atau keberatan. 

"Setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, ada dakwaan jaksa yang tidak benar. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Kami mohon sidang ditunda satu minggu," ucap Warsa T Bhuwana selaku anggota penasihat hukum. 

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti: Sehat Dong, Semangat. Doain Ya

Namun majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna pun memberikan waktu dua pekan kepada tim penasihat hukum Eka Wiryastuti untuk menyusun nota keberatan. 

"Sidang pembacaan nota pembelaan kita gelar kembali tanggal 23 Juni 2022," jelas hakim I Nyoman Wiguna. 

Tim jaksa penuntut KPK dalam surat dakwaan mendakwa putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini dengan dakwaan alternatif. 

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Hari Ini

Dakwaan pertama, perbuatan Eka Wiryastuti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20  tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Atau kedua Pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20  tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved