Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Klungkung

KASUS LPD Bakas Klungkung, 12 Warga Dimintai Klarifikasi

Sebanyak 12 warga dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, terkait dengan dugaan korupsi di LPD Bakas, Klungkung.

Eka Mita
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran 

 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Klungkung, terus melakukan penyelidikan.

Terkait dugaan penyelewengan di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas.

Bahkan sudah ada 12 warga yang dimintai klarifikasinya terkait hal tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran, menjelaskan 12 orang yang dimintai klarifikasinya.

Adalah merupakan nasabah, dan beberapa pihak terkait LPD Bakas.

Baca juga: KASUS LPD Bakas Masuk Penyidikan, Kejari Klungkung Fokus Kumpulkan Keterangan

Baca juga: Banyak LPD Bermasalah, DISBUD Badung Usulkan Bendesa Adat Jangan Jadi Badan Pengawas

Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria
Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria (Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay)

"Warga yang kami minta klarifikasinya itu ada nasabah.

Dan beberapa pihak lainnya.

Tapi kami belum ada memanggil pengurus LPD Bakas," ujar Putu Kekeran, Selasa (14/6/2022).

Sementara pihak kejaksaan, telah mendapatkan beberapa informasi.

Seperti beberapa nasabah di LPD Bakas yang memiliki deposito.

Namun tidak bisa menarik uang mereka.

Serta nasabah di LPD Bakas, yang tidak hanya krama (warga) di desa adat setempat.

Namun banyak nasabah dari luar Desa Adat Bakas. 

Padahal sesuai dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017.

Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Bahwa LPD tidak boleh memberikan kredit, kepada non krama desa adat setempat.

Baca juga: Banyak LPD Bermasalah, DISBUD Badung Usulkan Bendesa Adat Jangan Jadi Badan Pengawas

Baca juga: KASUS LPD Bakas Masuk Penyidikan, Kejari Klungkung Fokus Kumpulkan Keterangan

ilustrasi korupsi. LPD Desa Adat Serangan.
ilustrasi korupsi. LPD Desa Adat Serangan. (Pixabay)

"Kami dalami keterangan pihak-pihak yang kami mintai klarifikasinya.

Memang ada nasabah yang tidak bisa menarik depositonya.

Termasuk nasabah dari luar Desa Adat Bakas," jelasnya.

Sampai saat ini, penyelidikan ini masih tahap pengumpulan keterangan.

Untuk mementukan apakah ada indikasi pelanggaran hukum di LPD Bakas.

Putu Kekeran juga menegaskan, jika penyelidikan yang dilakukannya untuk juga meredam keresahan masyarakat.

Karena maraknya kasus yang menjerat LPD di berbagai daerah.

"Pada intinya ada laporan, kami langsung dalami.

Kami pelan-pelan dulu, agar teliti dan jelas perkaranya.

Kami juga tekankan, penyelidikan ini bukan maksud menghilangkannya tapi menjaga agar LPD lebih baik ke depannya," jelas Putu Kekeran. 

Baca juga: Banyak LPD Bermasalah, DISBUD Badung Usulkan Bendesa Adat Jangan Jadi Badan Pengawas

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun

Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran (Eka Mita)

Pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, sebelumnya menerima laporan warga terkait dugaan penyelewengan di LPD Bakas.

Bahkan pihak kejaksaan telah meminta klarifikasi ke beberapa pihak, termasuk nasabah.

Sementara Ketua LPD Bakas, I Made Suerka, juga tidak menampik sempat ada permasalahan kredit macet di LPD Bakas.

Karena dampak dari pandemi.

Sehingga pihaknya sempat kesulitan memenuhi penarikan tabungan warga. 

"Karena satu orang sulit tarik tabungan.

Warga khawatir dan berlomba-lomba menarik uangnya.

Sementara banyak kredit macet karena pandemi.

Ini yang buat kami kesulitan.

Tapi saat ini kondisi sudah membaik, dan kami perlahan selesaikan masalah ini," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved