Berita Bali

UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya, Penebel, Tabanan, Bali, telah menjalani sidang tuntutan dari jaksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Sutarja dan Suandewi saat menjalani sidang secara daring kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya, Penebel, Tabanan, Bali, telah menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adalah mantan Bendesa Adat Sunantaya dua periode sekaligus pengawas LPD, I Gede Wayan Sutarja yang dituntut pidana bui selama empat tahun.

Sedangkan sekretaris LPD, Ni Putu Eka Suandewi dituntut pidana penjara selama lima tahun. 

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan Denpasar, Dua Pengurus Jadi Tersangka

Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan dalam berkas terpisah. 

Yulia Ambarani selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa kedua terdakwa oleh jaksa penuntut umum dinyatakan, telah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 64 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juni 2022.

Pula, Eka Suandewi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp226.220.000.

Baca juga: Bendahara LPD Langgahan Bangli Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Rp 2,7 M, dan Tak Kembalikan Rp 1 M

Jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Sutarja dituntut pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.

Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp1.164.657.500. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Aset berupa dua sertifikat tanah serta bangunan yang terletak di Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja yang telah disita, dikembalikan ke negara Cq. LPD Desa Adat Sunantaya.

Pihak LPD Sunantaya dapat melelang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hasil pelelangan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugiaan keuangan negara. 

"Kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis menanggapi tuntutan jaksa penuntut," ucap Yulia Ambarani. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sutarja selaku bendesa adat sekaligus badan pengawas LPD Sunantaya atau panureksa disebutkan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak tahun 2007 hingga Oktober 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved