Berita Bangli

Bendahara LPD Langgahan Bangli Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Rp 2,7 M, dan Tak Kembalikan Rp 1 M

Lembaga Perkriditan Desa (LPD) Langgahan menjadi tempat korupsi berjamaah dari para pengurusnya. Akibatnya, satu diantara LPD yang berlok

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
Pixabay
ilustrasi korupsi. LPD Desa Adat Serangan. 

 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Lembaga Perkriditan Desa (LPD) Langgahan menjadi tempat korupsi berjamaah dari para pengurusnya.

Akibatnya, LPD yang berlokasi di Desa Langgahan, Kecamatan Kintamani itu mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 Miliar lebih.


Diketahui proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sejak tahun 2020.

Bermula dari laporan nasabah yang tidak bisa menarik uang tabungan dan deposito yang disimpan di LPD Langgahan.

Baca juga: Tenaga Honorer akan Dihapus, Begini Tanggapan Dua Pekerja Honorer di Bali, Bakal Jual Nasi Jinggo


Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi Sabtu (4/6) membenarkan hal tersebut.

Setelah menerima informasi itu, petugas segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Kami meminta keterangan beberapa saksi.

Mulai dari nasabah, hingga pengurus LPD.

Selain itu tim penyidik juga melibatkan ahli akuntan untuk melakukan audit," ungkapnya.


Dari hasil audit tersebut diketahui adanya kerugian sebesar Rp. 2.797.225.515. Ipda Dwipayana menjelaskan, kerugian ini akibat pinjaman dari para pengurus LPD sejak tahun 2020.

Besaran pinjaman bervariasi, mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta.


Saat ini tim penyidik menetapkan bendahara LPD bernama Made M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Sebab dari seluruh pengurus hanya pria 36 tahun itu yang tahu uang LPD.

Baca juga: Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur, Menhub : Kita Harapkan Bisa Jadi Bagian Daripada G20

"Tersangka sudah kita tetapkan, namun belum ditahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved