Berita Bangli

Bendahara LPD Langgahan Bangli Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Rp 2,7 M, dan Tak Kembalikan Rp 1 M

Lembaga Perkriditan Desa (LPD) Langgahan menjadi tempat korupsi berjamaah dari para pengurusnya. Akibatnya, satu diantara LPD yang berlok

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
Pixabay
ilustrasi korupsi. LPD Desa Adat Serangan. 

Dalam waktu dekat kasus segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap dia.


Disinggung besaran uang yang tidak bisa dikembalikan, perwira asal Tegalalang, Gianyar itu mengatakan jumlahnya Rp 1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk judi.

"Walaupun saat ini kami menetapkan bendahara sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada potensi tersangka lainnya.

Namun kami masih menunggu fakta penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (*) 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved