Berita Bangli
Bendahara LPD Langgahan Bangli Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Rp 2,7 M, dan Tak Kembalikan Rp 1 M
Lembaga Perkriditan Desa (LPD) Langgahan menjadi tempat korupsi berjamaah dari para pengurusnya. Akibatnya, satu diantara LPD yang berlok
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
Dalam waktu dekat kasus segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap dia.
Disinggung besaran uang yang tidak bisa dikembalikan, perwira asal Tegalalang, Gianyar itu mengatakan jumlahnya Rp 1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk judi.
"Walaupun saat ini kami menetapkan bendahara sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada potensi tersangka lainnya.
Namun kami masih menunggu fakta penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)