Berita Badung
Banyak LPD Bermasalah, DISBUD Badung Usulkan Bendesa Adat Jangan Jadi Badan Pengawas
Disbud Badung mengusulkan agar bendesa adat tidak lagi menjadi badan pengawas LPD. Ini setelah banyaknya LPD bermasalah di Gumi Keris.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Kebudayaan Badung akan melakukan pengawasan.
Terkait Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di wilayahnya.
Bahkan Disbud Badung tidak tinggal diam, melihat sejumlah LPD terjerat kasus hukum.
Disbud Badung pun, berupaya melakukan mediasi guna mencari solusi atas masalah hukum yang dihadapi.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun
Baca juga: KASUS LPD Bakas Masuk Penyidikan, Kejari Klungkung Fokus Kumpulkan Keterangan

Selaku pembina, dirinya akan tetap melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap seluruh LPD yang ada di Kabupaten Badung.
"Kami sudah melakukan mediasi.
Tapi memang permasalahan yang terjadi agak rumit.
Karena sudah ditangani pihak berwajib.
Kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk menyelesaikan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha saat dikonfirmasi Selasa 14 Juni 2022.
Sudarwitha mengakui, dirinya bersama tim di kabupaten terus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Pembinaan yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dan tekanan terhadap LPD.
Baca juga: KORUPSI LPD Serangan, Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar
Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Tabanan 7,3 M, Bawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Adnyana Dewi 4 Tahun dan 9 Bulan

"Pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan bersifat arahan dan imbauan.
Sesuai kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan Perda LPD," ucapnya.
Mantan Camat Petang ini, mengakui keberadaan LPD di Bali.
Khususnya Badung telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017.