Berita Badung
Banyak LPD Bermasalah, DISBUD Badung Usulkan Bendesa Adat Jangan Jadi Badan Pengawas
Disbud Badung mengusulkan agar bendesa adat tidak lagi menjadi badan pengawas LPD. Ini setelah banyaknya LPD bermasalah di Gumi Keris.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Bahkan, sanksi yang dikenakan juga telah tertuang dalam perda tersebut.
Dalam perda tersebut, tertuang setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Diancam dengan pidana kurungan, paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.
Apabila, Prajuru LPD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Baca juga: Bendahara LPD Langgahan Bangli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Uang Dipakai untuk Berjudi
Baca juga: Dua Pengurus Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan

"Jadi dalam Perda LPD sudah jelas hak dan kewajiban pengurus LPD, apabila dilanggar ada sanksinya.
Namun jika sudah masuk ke ranah pidana, tentu akan di berikan saksi berat sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku" tegasnya.
Kendati demikian, Disbud Kabupaten Badung akan melakukan melaksanakan training of trainer (ToT) untuk manajemen LPD.
Khususnya badan pengawas kepada 119 LPD dari 122 desa adat yang ada di Badung.
Sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Bahkan pihaknya meminta jika ada permasalahan, harus dibahas sejak dini dan dibeberkan secara transparan.
"Kami akan melakukan pembinaan yang lebih detail dengan melakukan ToT kepada badan pengawas.
Kami juga akan mengusulkan kepada bapak Gubernur Bali, agar Bendesa Adat tidak lagi sebagai badan pengawas," ungkapnya.
