Berita Bangli

Bendahara LPD Langgahan Bangli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Uang Dipakai untuk Berjudi

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan diduga menjadi tempat korupsi berjemaah para pengurusnya.

Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Bendahara LPD Langgahan Bangli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Uang Dipakai untuk Berjudi 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan diduga menjadi tempat korupsi berjemaah para pengurusnya.

Akibatnya, LPD yang berlokasi di Desa Langgahan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali itu mengalami kerugian Rp 2,7 miliar lebih.

Diketahui proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sejak 2020.

Bermula dari laporan nasabah yang tidak bisa menarik uang tabungan dan deposito yang disimpan di LPD Langgahan.

Baca juga: Bendahara LPD Langgahan Bangli Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Rp 2,7 M, dan Tak Kembalikan Rp 1 M

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Juni 2022, mengakui hal tersebut.

Setelah menerima informasi itu, petugas segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Kami meminta keterangan beberapa saksi. Mulai dari nasabah, hingga pengurus LPD. Selain itu tim penyidik juga melibatkan ahli akuntan untuk melakukan audit," ungkapnya.

Dari has audit tersebut diketahui adanya kerugian Rp 2.797.225.515.

Ipda Dwipayana menjelaskan, kerugian ini akibat pinjaman dari para pengurus LPD sejak 2020.

Besaran pinjaman bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Saat ini tim penyidik menetapkan bendahara LPD bernama Made M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebab dari seluruh pengurus hanya pria 36 tahun itu yang mengetahui uang LPD.

"Tersangka sudah kita tetapkan, namun belum ditahan. Dalam waktu dekat kasus segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap dia.

Baca juga: Megakorupsi LPD Sangeh, Badung Rp130 M, Kejati Bali Tetapkan Satu Pengurus sebagai Tersangka

Disinggung besaran uang yang tidak bisa dikembalikan, perwira asal Tegalalang, Gianyar, Bali itu mengatakan, jumlahnya Rp 1 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk berjudi.

"Walaupun saat ini kami menetapkan bendahara sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada potensi tersangka lainnya. Namun kami masih menunggu fakta penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (*).

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved