Berita Bali
Mengenal Eka Wiryastuti, Bupati Perempuan Pertama di Bali yang Terjerat Kasus Suap
Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan di usia 35 tahun sekaligus menggurat sejarah bupati perempuan pertama di Bali.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Karir politik Ni Putu Eka Wiryastuti terbilang mentereng.
Ia bisa menjadi Bupati Tabanan hanya di usia 35 tahun.
Pencapaiannya ini sekaligus menggurat sejarah, Eka adalah bupati perempuan pertama di Bali.
Usia yang terbilang masih sangat muda. Setahun sebelumnya, atau di usia 34 tahun, ia menduduki kursi anggota DPRD Tabanan.
Eka memimpin Kabupaten Tabanan selama dua periode.
Ia menggantikan Bupati Tabanan sebelumnya, Nyoman Adi Wiryatama yang juga ayah kandungnya pada periode 2010 hingga 2015.
Kemudian dirinya kembali terpilih untuk mengemban tugas memimpin Tabanan pada periode 2016 hingga 2021.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti: Sehat Dong, Semangat. Doain Ya
Karena berhasil mendobrak hegemoni patriarki dalam kuasa politik, sosoknya pun menjelma menjadi ikon perempaun dalam geliat pertarungan politik daerah.
Meski demikian, kesuksesan Eka merengkuh jabatan bupati tak penuh puja puji mengharu biru perasaan.
Stigma politik dinasti mengemuka dan menuding wajah Eka Wiryastuti.
Iya, ini karena Eka Wiryastuti tak lain adalah anak dari Bupati Tabanan periode sebelumnya, I Nyoman Adi Wiryatama.
Kemenangannya dianggap hasil campur tangan dingin ayahnya yang dikenal sebagai politikus PDIP berpengalaman.
Setahun setelah jabatannya usai, Eka Wiryastuti justru tersandung kasus.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.
Eka Wiryastuti menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022.
Ia dikawal petugas kepolisian dari Polda Bali, dan datang diantar mobil tahanan.
Eka tampak mengenakan rompi tahanan langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini menyempatkan menjawab pertanyaan wartawan.
"Sehat dong. Semangat. Doain ya," ucapnya dari balik jeruji besi tahanan Tipikor Denpasar.
Baca juga: Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan Eka Wiryastuti Akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Selain Eka, dijadwalkan juga tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.
Keduanya menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Sidang digelar secara offline tatap muka.
Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian penyelidikan kasus ini berlanjut lagi.
KPK rupanya menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Nyoman Wiratmaja. Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.
Permintaan fee itu lalu diteruskan tersangka Nyoman Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.
Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.
Dalam perkara ini, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)