Berita Bangli

Made Mariana Diam-diam Tarik Deposito Nasabah LPD, Kini Resmi Tersangka dan Ditahan

Bendahara LPD Langgahan, Desa Langgahan, Kintamani kini resmi ditahan Unit Tipikor Polres Bangli. Pria bernama Made Mariana itu ditahan sejak hari Se

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Barang bukti - Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim (tengah) menunjukkan barang bukti berupa uang pengembalian dari ketua LPD dan buku tabungan. Ia didampingi Kanit Tipikor Ipda Dwipayana (kanan) dan Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta (kiri). Rabu (15/6)   

TRIBUB-BALI.COM, BANGLI - Bendahara LPD Langgahan, Desa Langgahan, Kintamani kini resmi ditahan Unit Tipikor Polres Bangli. Pria bernama Made Mariana itu ditahan sejak hari Selasa (14/6).

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim menjelaskan, kasus dugaan korupsi dilaporkan pada November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan dan audit yang dilakukan, kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.793.255.515. 

"Dari jumlah tersebut uang yang digunakan oleh pelaku sebanyak Rp 1.961.461.500. Ada 34 orang saksi yang kami minta keterangan dan 4 saksi ahli," sebutnya didampingi Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana, Rabu (15/6).

Made Mariana disangkakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maskimal seumur hidup," ucapnya.

Baca juga: Persebaya Tunggu 3 Pemain ini vs Persib Bandung, Sosok Mancini Andalan Aji Santoso Duel Nick Kuipers

Lanjut dijelaskan AKP Androyuan, Made Mariana mengambil uang LPD dengan modus kas bon. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta per bulan. "Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta memenuhi hobinya berjudi," ungkapnya.

Selain dengan cara kas bon, tersangka yang juga kasir LPD ini menggunakan deposito nasabah. Di mana nasabah yang menitipkan uang untuk didepositokan, oleh tersangka tidak disetor ke kas. 

"Kediaman masyarakat disana cukup jauh dengan kantor LPD. Sehingga nasabah yang sudah percaya dengan pengurus atau kariawan LPD, memilih untuk menitipkan.

Memang oleh pelaku, nasabah dibuatkan dokumen/bukti setoran deposito, mengingat dia bendahara. Tapi uangnya tidak disetor ke kas LPD," ungkapnya.

Made Mariana juga secara diam-diam menarik depositio nasabah. Pria 42 tahun itu membuat catatan seolah-olah ada proses penarikan dari pemilik deposito. 

"Nasabah yang menitip uang untuk tabungan ataupun deposito tetap mendapatkan bunga. Tapi yang memberikan dia sendiri secara pribadi.

Tujuannya untuk menutupi perbuatannya.

Tetapi saat nasabah deposito dan penambung ingin menarik uangnya ke LPD, ternyata uangnya kosong," ungkapnya.

Disebutkan, setidaknya ada 11 nasabah yang diambil uangnya.

Di mana nominal tertinggi pemilik deposito mencapai Rp. 200 juta, dan terendah Rp. 50 juta. 

AKP Androyuan mengatakan, sebelumnya sudah ada upaya pengembalian uang dari tersangka. Dari total Rp. 1,9 miliar lebih, ia telah mengembalikan Rp. 1,1 miliar lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved