Berita Bangli
Made Mariana Diam-diam Tarik Deposito Nasabah LPD, Kini Resmi Tersangka dan Ditahan
Bendahara LPD Langgahan, Desa Langgahan, Kintamani kini resmi ditahan Unit Tipikor Polres Bangli. Pria bernama Made Mariana itu ditahan sejak hari Se
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
Pengembalian dalam bentuk aset berupa dua sertifikat tanah. Meski demikian, masih ada sisa Rp. 800 juta lebih.
Baca juga: Kok Bisa, PERSIB Bandung Paling Buntut, Bali United Puncaki Grup C Piala Presiden, Ini Faktanya
"Pengembalian itu dilakukan saat proses di adat. Namun karena tersangka tidak bisa mengembalikan sisanya sampai sanksi adat diberikan, akhirnya dilaporkan ke kepolisian," jelasnya.
Diketahui, sebenarnya tidak hanya Made Mariana yang memanfaatkan uang LPD hingga mengakibatkan kerugian Rp. 2,7 miliar lebih.
Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana menambahkan, ada sekitar tiga orang lainnya, yakni Ketua LPD, Sekretaris, dan Pemungut Tabungan. Kendati demikian, ketiganya telah mengembalikan uang saat proses di adat.
Sedangkan disinggung apakah tiga orang yang telah mengembalikan masih bisa diproses? Ipda Dwipayana mengatakan pihaknya akan menunggu fakta-fakta dalam proses persidangan.
"Karena di adat sudah dinyatakan bahwa yang bersangkutan selesai.
Biar tidak bertentangan dengan proses perundang-undangan, kita tunggu proses persidangan bagaimana putusan pengadilan. Apakah yang bersangkutan juga diminta pertanggungjawaban," ungkapnya.
Pasca kasus ini terungkap, Ipda Dwipayana menyebut LPD Langgahan tetap beroperasi.
Hanya saja orang-orang yang tersangkut kasus ini dipidanakan apabila memenuhi unsur-unsurnya.
"Sesuai kesepakatan dengan kejaksaan, kasus ini akan dilimpahkan tanggal 20 Juni," ujarnya. (*)