Berita Jembrana
Pengiriman Ternak Keluar dan Masuk Bali Wajib Ikuti Prosedur ini, Ternak Keluar Wajib Dikarantina
Pengiriman hewan ternak babi dan sapi ke luar Bali via Pelabuhan Gilimanuk sudah dibuka sejak akhir bulan Mei 2022 lalu.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI.COM, NEGARA- Pengiriman hewan ternak babi dan sapi ke luar Bali via Pelabuhan Gilimanuk sudah dibuka sejak akhir bulan Mei 2022 lalu.
Namun, pengirimannya harus sesuai prosedur atau mengikuti aturan yang telah disepakati.
Salah satunya adalah mengantongi surat rekomendasi dan surat bebas PMK dari dinas terkait.
"Sudah sejak bulan lalu, akhir bulan lalu. Kebijakan itu sebelumnya hasil koordinasi Pemprov ke Pusat," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Wayan Sutama saat dikonfirmasi Rabu 15 Juni 2022.
Menurutnya, pengiriman sapi dan babi ke luar Bali dilakukan karena kemungkinan stok di luar sudah mulai kosong.
Selain itu, Bali hingga saat ini masih meenjadi zona hijau penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca juga: SUMPAH Jabatan Didikte Presiden JOKOWI Saat Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Baru
Kemudian untuk pengirimannya juga dilakukan langsung ke sebuah RTH di Jakarta tanpa mampir.
Jikapun mampir, petugas atau si pembawa hewan ternak ini melakukan desinfeksi atau disemprot.
"Apalagi kita di Bali masih zona hijau. Sementara pengirimannya lancar. Semoga saja terus lancar (pengiriman)," harapnya.
Hingga saat ini, kata dia, sejauh ada permohonan dan ada surat rekomendasi dari dinas terkait serta memenuhi syarat, pengiriman akan lancar.
Apalagi pengiriman ke luar Bali via Pelabuhan Gilimanuk juga dilakukan karantina selama 14 hari.
Karantina dilakukan wajib karena diperketat untuk mengantisipasi.
Baca juga: VAKSIN PMK, Peternak Bangli Sambut Baik Kabar Ini
"Intinya disertai persyaratan saja seperti karantina, surat rekomendasi, surat bebas PMK itu dari dinas terkait. Itu sudah berlangsung sejak akhir bulan lalu," tegasnya.
Dia mengungkapkan, jika pengiriman hewan ternak ke luar Bali terus disetop tentunya akan berdampak pada peternak dan pengepul ternak. Terlebih lagi yang bergerak di bidang jasa pengiriman.
"Tapi, yang harus kita antisipasi atau dijaga adalah yang masuk ke Bali. Yang masuk itu harus benar-benar kita antisipasi. Mobil yang datang setelah mengantar hewan ternak harus didesinfeksi atau harus benar-benar steril," tegasnya lagi.