Berita Buleleng
ELIMINASI Anjing Liar, Pemkab Buleleng Target Kepala Desa Segera Buat Pararem
Pemerintah Kabupaten Buleleng, memutuskan untuk mengeliminasi anjing-anjing liar.Ini sebagai salah satu upaya, menekan kasus rabies di Bumi Panji Sakt
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dalam SE tersebut, juga disebutkan kepada masyarakat untuk tidak memindahkan hewan penular rabies (HPR).
Dari satu dusun/desa/kecamatan dalam kabupaten/kota.
Maupun luar kabupaten/kota.
Apabila ada yang diketahui atau ditemukan melakukan kegiatan memindahkan HPR, maka ditindak tegas sesuai Perda Nomor 15 tahun 2009.

Selain itu, mengacu pada intruksi Bupati Buleleng No. 188.4/3653/Keswan/Distanak/2014.
Tentang pembuatan perdes, yang mengatur tata cara pemeliharaan anjing di Buleleng.
Dan pengendalian kelahiran, berupa sterilisasi pada HPR terutama anjing dan kucing.
Serta menyosialisasikan lebih gencar kepada masyarakat, agar meningkatkan tata cara pemeliharaan HPR yang benar berupa diikat atau dirumahkan.
Seperti diketahui, sejak Januari hingga Juni 2022, tercatat ada tujuh warga buleleng yang meninggal dunia dengan suspek rabies.
Kasus terbaru terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi kemarin.
Di mana seorang bocah usia 7 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sukasada/Buleleng meninggal dunia.
Saat dalam perjalanan menuju ke RSUD Buleleng.
Bocah tersebut memiliki gejala suspek rabies, berupa meriang sejak dua hari yang lalu.
Meludah, berhalusinasi, gelisah, tidak bisa menelan, takut angin, dan mulut berbusa.
Ia sempat digigit pada bagian ujung jari telunjuk sebelah kanan, oleh anjing kecil sekitar dua bulan yang lalu.
Anjing tersebut dibawa oleh temannya.
Setelah menggigit, anjing itu kemudian dibuang.
Sayangnya, bocah tersebut tidak langsung diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR).
Pihak keluarga hanya memutuskan, untuk mencuci bekas gigitan dengan air dan sabun. (*)