Berita Gianyar

Terkait Penjor yang Diturunkan, Krama Taro Kelod Tumpah Ruah Dampingi Prajuru ke Polres Gianyar

Polres Gianyar, Bali memanggil prajuru Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Kamis 16 Juni 2022.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Krama Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, memenuhi panggilan Polres Gianyar, Kamis 16 Juni 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar, Bali memanggil prajuru Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Kamis 16 Juni 2022.

Hal ini untuk mengklarifikasi terkait persoalan penjor Mangku Warka yang diturunkan saat Penampahan Galungan belum lama ini.

Klarifikasi ini, dilakukan oleh Bendesa dan wakil-wakilnya di Desa Adat Taro. 

Pantauan Tribun Bali, pemanggilan tersebut menyebabkan jalan raya di pintu masuk ke Polres Gianyar dan kantor Bupati Gianyar ditutup, sehingga kendaraan tidak bisa lewat.

Baca juga: Desa Adat Taro Kelod Tagih Tanah yang ditempati Warka. Bendesa: Tidak ada pengusiran

Hal itu karena ratusan krama Taro Kelod ikut mendampingi.

Oleh karena yang boleh masuk ke dalam Polres hanya yang mendapatkan surat panggilan, krama pun duduk di trotoar.

Prajuru Desa Adat Taro, I Kadek Uka, mengatakan, setelah adanya informasi prajuru dipanggil Polres Gianyar, krama secara spontan ikut mendampingi.

Terkait siapa saja yang mendapatkan surat panggilan, kata Uka, mulai dari Bendesa, kelian adat, ketua pecalang dan wakil-wakil adat.

Namun kata dia, pemanggilam klarifikasi oleh Polres Gianyar dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda.

Baca juga: Menang Sengketa, Terancam Karonayang, Konflik Antara Krama dengan Desa Adat Taro Kelod

"Saat ini yang dipanggil adalah bendesa dan wakil-wakilnya. Sebelumnya kelian adat dan wakilnya," ujar mantan kelian yang kini menjabat Subak Abian teresebut.

Mengenai pencabutan penjor Mangku Warka, Dek Uka mengungkapkan hal tersebut tidak dilakukan semena-mena.

Namun telah dilakukan melalui paruman, dengan alasan Mangku Warka bukan lagi krama Desa Adat Taro Kelod, sehingga secara otomatis tanah tempat Mangku Warka mendirikan penjor bukan miliknya lagi.

"Yang bersangkutan bukan lagi krama Taro Kelod. Maka disepakati tidak punya hak dan kewajiban tinggal di sana. Namun karena dia tetap kekeh di sana, maka prajuru mengambil tindakan tegas."

"Kalau tak tegas, maka Warka seolah meremehkan aturan adat kami. Selama ini memang sudah ada negosiasi jalan damai, tapi tak ada titik temu," ungkapnya.

Uka juga meluruskan informasi liar di media sosial yang menyebut penjor tersebut dirusak. Uka menegaskan bahwa tidak ada pengerusakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved