Berita Denpasar
Dugaan Korupsi KUR di Bank BUMN Kota Denpasar, Tim Hukum Riza Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain
Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33) melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33) melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Pembelaan sudah dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Diajukan pembelaan oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi tuntutan pidana bui selama empat tahun dan dua bulan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum.
Baca juga: DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman
Riza yang bekerja sebagai petugas kredit dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN KCU Trenggana, Kota Denpasar.
Diduga dalam perkara ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar lebih.
Putu Angga Pratama Sukma satu di antara tim hukum terdakwa menyatakan, dalam nota pembelaan dipaparkan sebab terjadinya korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pula, tuntutan jaksa penuntut dirasa sangat memberatkan kliennya.
Baca juga: Didakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi DID Tabanan, Tim Hukum Eka Wiryastuti Ajukan Keberatan
Menurut Angga Pratama, berdasarkan fakta di persidangan kliennya tidak melakukan perbuatannya sendiri.
Ada nama lain yaitu Sukemi alias Abdul Rohim (buron), Udin alias Saifudin (buron), Yudha Aryoko (buron), dan Ridho alias Hanafi (buron) yang ikut terlibat dan harus diproses hukum.
"Mereka yang buron menyiapkan BPKB kendaraan untuk jaminan, menyiapkan identitas palsu (KTP), serta mencari calon nasabah yang bersedia direkayasa," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.
Kliennya, kata Angga Pratama hanya bertugas menyiapkan berkas kredit untuk diproses pencairannya.
Selain itu, dari kerugian Rp 3,1 miliar, terdakwa hanya menikmati Rp 291 juta, dan sudah dikembalikan sebesar Rp 220 juta (70 persen) melalui jaksa penuntut umum.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyimpangan KUR di Bank BUMN Kota Denpasar, Riza Dituntut Bui 4,2 Tahun Penjara
Terdakwa juga mengaku pencairan dana KUR sudah sesuai prosedur.
Mulai survei ke lapangan, memasukkan data, berlanjut ke customer service (CS), hingga dana ditransfer ke rekening debitur.
Soal KTP fiktif, dari 148 debitur hanya satu KTP yang asli, itupun orangnya sudah meninggal, terdakwa mengaku KTP cocok saat diajukan ke kantornya. Buktinya bisa cair saat dibawa ke bagian CS hingga terjadi pencairan pada debitur.