Berita Denpasar

Dugaan Korupsi KUR di Bank BUMN Kota Denpasar, Tim Hukum Riza Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain

Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33) melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
praag.ord
ILUSTRASI KORUPSI: Dugaan Korupsi KUR di Bank BUMN Kota Denpasar, Tim Hukum Riza Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33) melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Pembelaan sudah dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Diajukan pembelaan oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi tuntutan pidana bui selama empat tahun dan dua bulan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum. 

Baca juga: DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman

Riza yang bekerja sebagai petugas kredit dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN KCU Trenggana, Kota Denpasar.

Diduga dalam perkara ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar lebih.

Putu Angga Pratama Sukma satu di antara tim hukum terdakwa menyatakan, dalam nota pembelaan dipaparkan sebab terjadinya korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pula, tuntutan jaksa penuntut dirasa sangat memberatkan kliennya.

Baca juga: Didakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi DID Tabanan, Tim Hukum Eka Wiryastuti Ajukan Keberatan

Menurut Angga Pratama, berdasarkan fakta di persidangan kliennya tidak melakukan perbuatannya sendiri.

Ada nama lain yaitu Sukemi alias Abdul Rohim (buron), Udin alias Saifudin (buron), Yudha Aryoko (buron), dan Ridho alias Hanafi (buron) yang ikut terlibat dan harus diproses hukum. 

"Mereka yang buron menyiapkan BPKB kendaraan untuk jaminan, menyiapkan identitas palsu (KTP), serta mencari calon nasabah yang bersedia direkayasa," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.

Kliennya, kata Angga Pratama hanya bertugas menyiapkan berkas kredit untuk diproses pencairannya.

Selain itu, dari kerugian Rp 3,1 miliar, terdakwa hanya menikmati Rp 291 juta, dan sudah dikembalikan sebesar Rp 220 juta (70 persen) melalui jaksa penuntut umum. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyimpangan KUR di Bank BUMN Kota Denpasar, Riza Dituntut Bui 4,2 Tahun Penjara

Terdakwa juga mengaku pencairan dana KUR sudah sesuai prosedur.

Mulai survei ke lapangan, memasukkan data, berlanjut ke customer service (CS), hingga dana ditransfer ke rekening debitur.

Soal KTP fiktif, dari 148 debitur hanya satu KTP yang asli, itupun orangnya sudah meninggal, terdakwa mengaku KTP cocok saat diajukan ke kantornya. Buktinya bisa cair saat dibawa ke bagian CS hingga terjadi pencairan pada debitur.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved