Berita Denpasar
DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman
Nyoman Bawa, korupsi LPD Desa Adat Tabanan dihukum karena telah merugikan LPD hingga Rp 7,3 miliar. Uang itu dipakai foya-foya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dengan nada memelas, terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi (55), memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya.
Tangis Adnyana Dewi pun pecah.
Saat menyampaikan penyesalannya, telah menggunakan uang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan.
Imbasnya, perempuan yang menjabat sebagai sekretaris LPD ini, harus meringkuk di penjara dan tidak bisa merawat orangtuanya yang tengah sakit.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyimpangan KUR di Bank BUMN Kota Denpasar, Riza Dituntut Bui 4,2 Tahun Penjara
Baca juga: Didakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi DID Tabanan, Tim Hukum Eka Wiryastuti Ajukan Keberatan

Hal ini disampaikan Adnyana Dewi, dari balik layar monitor.
Dalam sidang dengan agenda pembelaan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Kota Tabanan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 16 Juni 2022.
"Saya mohon keringanan.
Saya sangat menyesal.
Saya harus merawat orangtua yang sakit.
Dan saya perempuan satu-satunya di keluarga besar," pintanya sembari menangis.
Penyesalan juga disampaikan terdakwa Nyoman Bawa (58).
Mantan Ketua LPD ini, meminta maaf atas apa yang telah diperbuat kepada majelis hakim.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Desa Adat Tabanan.
"Saya hanya menyampaikan minta maaf sama hakim dan masyarakat.