Berita Denpasar
DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman
Nyoman Bawa, korupsi LPD Desa Adat Tabanan dihukum karena telah merugikan LPD hingga Rp 7,3 miliar. Uang itu dipakai foya-foya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sementara itu, I Made Suryawan selaku penasihat hukum terdakwa Adnyana Dewi, dalam nota pembelaannya tidak sependapat dengan dakwaan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan Adnyana Dewi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun alasan kami adalah karena tuntutan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti, dan tidak mempertimbangkan dengan baik seluruh fakta persidangan secara obyektif.
Sehingga terkesan tidak manusiawi, akibatnya bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan sangat merugikan diri terdakwa," tegas Made Suryawan.

Terhadap nota pembelaan yang disampaikan masing-masing tim penasihat hukum.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akan menanggapinya.
Tanggapan jaksa penuntut umum, akan dibacakan pada sidang, Jumat 24 Juni 2022.
Diberitakan, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana kepada dua terdakwa tersebut.
Nyoman Bawa dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Nyoman Bawa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.803.080.000.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sedangkan dalam berkas terpisah, terdakwa Adnyana Dewi dituntut pidana bui selama empat tahun dan sembilan bulan.
Juga pidana denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu Adnyana Dewi, dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp. 298.862.500, subsidair pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. (*)