Berita Denpasar

DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman

Nyoman Bawa, korupsi LPD Desa Adat Tabanan dihukum karena telah merugikan LPD hingga Rp 7,3 miliar. Uang itu dipakai foya-foya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay
Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria 

TRIBUN-BALI.COM - Dengan nada memelas, terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi (55), memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya.

Tangis Adnyana Dewi pun pecah.

Saat menyampaikan penyesalannya, telah menggunakan uang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan.

Imbasnya, perempuan yang menjabat sebagai sekretaris LPD ini, harus meringkuk di penjara dan tidak bisa merawat orangtuanya yang tengah sakit.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyimpangan KUR di Bank BUMN Kota Denpasar, Riza Dituntut Bui 4,2 Tahun Penjara

Baca juga: Didakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi DID Tabanan, Tim Hukum Eka Wiryastuti Ajukan Keberatan

Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria
Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria (Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay)

Hal ini disampaikan Adnyana Dewi, dari balik layar monitor.

Dalam sidang dengan agenda pembelaan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Kota Tabanan.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 16 Juni 2022.

"Saya mohon keringanan.

Saya sangat menyesal.

Saya harus merawat orangtua yang sakit.

Dan saya perempuan satu-satunya di keluarga besar," pintanya sembari menangis.

Penyesalan juga disampaikan terdakwa Nyoman Bawa (58).

Mantan Ketua LPD ini, meminta maaf atas apa yang telah diperbuat kepada majelis hakim.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Desa Adat Tabanan. 

"Saya hanya menyampaikan minta maaf sama hakim dan masyarakat.

Mohon diberikan keringanan," ucapnya dari balik layar monitor.

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun

Baca juga: KASUS LPD Bakas Klungkung, 12 Warga Dimintai Klarifikasi

ilustrasi penjara full
ilustrasi penjara full (Pixabay/Ichigo121212)

"Dari apa yang barusan saudara sampaikan.

Saudara tidak ada meminta maaf sama istri," tanya Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, dengan nada tinggi. 

"Iya saya minta maaf.

Iya saya minta maaf sama istri dan anak," ujar Nyoman Bawa.

Hakim Heriyanti pun, mengingatkan kembali Nyoman Bawa.

Agar langsung menyampaikan permohonan maaf ke istrinya.

"Saudara ini sudah mengecewakan keluarga.

Uang yang saudara pakai itu untuk foya-foya, sama perempuan lain.

Kalau istri menjenguk, minta maaf ya," tegasnya. 

Selain kedua terdakwa tersebut, masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Tabanan 7,3 M, Bawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Adnyana Dewi 4 Tahun dan 9 Bulan

Baca juga: KORUPSI! LPD Desa Adat Kota Tabanan Hingga Rp 7,3 Miliar Dipakai Foya-foya

Masing-masing tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi saat membacakan nota pembelaan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Masing-masing tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi saat membacakan nota pembelaan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. (Can)

"Terdakwa Nyoman Bawa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya.

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya.

Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil-adilnya," pinta Yulia Ambarani, selaku penasihat hukum terdakwa Nyoman Bawa. 

Sementara itu, I Made Suryawan selaku penasihat hukum terdakwa Adnyana Dewi, dalam nota pembelaannya tidak sependapat dengan dakwaan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan Adnyana Dewi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

Sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun alasan kami adalah karena tuntutan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti, dan tidak mempertimbangkan dengan baik seluruh fakta persidangan secara obyektif.

Sehingga terkesan tidak manusiawi, akibatnya bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan sangat merugikan diri terdakwa," tegas Made Suryawan. 

ilustrasi korupsi. LPD Desa Adat Serangan.
ilustrasi korupsi. LPD Desa Adat Serangan. (Pixabay)

Terhadap nota pembelaan yang disampaikan masing-masing tim penasihat hukum.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akan menanggapinya.

Tanggapan jaksa penuntut umum, akan dibacakan pada sidang, Jumat 24 Juni 2022.

Diberitakan, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana kepada dua terdakwa tersebut.

Nyoman Bawa dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nyoman Bawa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.803.080.000.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun. 

Sedangkan dalam berkas terpisah, terdakwa Adnyana Dewi dituntut pidana bui selama empat tahun dan sembilan bulan.

Juga pidana denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu Adnyana Dewi, dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp. 298.862.500, subsidair pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved