Berita Klungkung
KASUS LPD Bakas Klungkung, 12 Warga Dimintai Klarifikasi
Sebanyak 12 warga dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, terkait dengan dugaan korupsi di LPD Bakas, Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Klungkung, terus melakukan penyelidikan.
Terkait dugaan penyelewengan di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas.
Bahkan sudah ada 12 warga yang dimintai klarifikasinya terkait hal tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran, menjelaskan 12 orang yang dimintai klarifikasinya.
Adalah merupakan nasabah, dan beberapa pihak terkait LPD Bakas.
Baca juga: KASUS LPD Bakas Masuk Penyidikan, Kejari Klungkung Fokus Kumpulkan Keterangan
Baca juga: Banyak LPD Bermasalah, DISBUD Badung Usulkan Bendesa Adat Jangan Jadi Badan Pengawas
"Warga yang kami minta klarifikasinya itu ada nasabah.
Dan beberapa pihak lainnya.
Tapi kami belum ada memanggil pengurus LPD Bakas," ujar Putu Kekeran, Selasa (14/6/2022).
Sementara pihak kejaksaan, telah mendapatkan beberapa informasi.
Seperti beberapa nasabah di LPD Bakas yang memiliki deposito.
Namun tidak bisa menarik uang mereka.
Serta nasabah di LPD Bakas, yang tidak hanya krama (warga) di desa adat setempat.
Namun banyak nasabah dari luar Desa Adat Bakas.
Padahal sesuai dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-klungkung-putu-kekeran.jpg)