Berita Denpasar
DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman
Nyoman Bawa, korupsi LPD Desa Adat Tabanan dihukum karena telah merugikan LPD hingga Rp 7,3 miliar. Uang itu dipakai foya-foya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Mohon diberikan keringanan," ucapnya dari balik layar monitor.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun
Baca juga: KASUS LPD Bakas Klungkung, 12 Warga Dimintai Klarifikasi

"Dari apa yang barusan saudara sampaikan.
Saudara tidak ada meminta maaf sama istri," tanya Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, dengan nada tinggi.
"Iya saya minta maaf.
Iya saya minta maaf sama istri dan anak," ujar Nyoman Bawa.
Hakim Heriyanti pun, mengingatkan kembali Nyoman Bawa.
Agar langsung menyampaikan permohonan maaf ke istrinya.
"Saudara ini sudah mengecewakan keluarga.
Uang yang saudara pakai itu untuk foya-foya, sama perempuan lain.
Kalau istri menjenguk, minta maaf ya," tegasnya.
Selain kedua terdakwa tersebut, masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Tabanan 7,3 M, Bawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Adnyana Dewi 4 Tahun dan 9 Bulan
Baca juga: KORUPSI! LPD Desa Adat Kota Tabanan Hingga Rp 7,3 Miliar Dipakai Foya-foya

"Terdakwa Nyoman Bawa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya.
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil-adilnya," pinta Yulia Ambarani, selaku penasihat hukum terdakwa Nyoman Bawa.