Berita Denpasar

DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman

Nyoman Bawa, korupsi LPD Desa Adat Tabanan dihukum karena telah merugikan LPD hingga Rp 7,3 miliar. Uang itu dipakai foya-foya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay
Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria 

Mohon diberikan keringanan," ucapnya dari balik layar monitor.

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun

Baca juga: KASUS LPD Bakas Klungkung, 12 Warga Dimintai Klarifikasi

ilustrasi penjara full
ilustrasi penjara full (Pixabay/Ichigo121212)

"Dari apa yang barusan saudara sampaikan.

Saudara tidak ada meminta maaf sama istri," tanya Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, dengan nada tinggi. 

"Iya saya minta maaf.

Iya saya minta maaf sama istri dan anak," ujar Nyoman Bawa.

Hakim Heriyanti pun, mengingatkan kembali Nyoman Bawa.

Agar langsung menyampaikan permohonan maaf ke istrinya.

"Saudara ini sudah mengecewakan keluarga.

Uang yang saudara pakai itu untuk foya-foya, sama perempuan lain.

Kalau istri menjenguk, minta maaf ya," tegasnya. 

Selain kedua terdakwa tersebut, masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Tabanan 7,3 M, Bawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Adnyana Dewi 4 Tahun dan 9 Bulan

Baca juga: KORUPSI! LPD Desa Adat Kota Tabanan Hingga Rp 7,3 Miliar Dipakai Foya-foya

Masing-masing tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi saat membacakan nota pembelaan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Masing-masing tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi saat membacakan nota pembelaan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. (Can)

"Terdakwa Nyoman Bawa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya.

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya.

Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil-adilnya," pinta Yulia Ambarani, selaku penasihat hukum terdakwa Nyoman Bawa. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved