Bisnis
OJK Permudah Investasi Pembelian Saham, Simak Penjelasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mempermudah investasi pembelian saham.OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
Bagi perusahaan pembiayaan, yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham.
Sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.
POJK Nomor 8/POJK.04/2022
Sedangkan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan, untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.
Yang memerlukan informasi kondisi keuangan, dan kegiatan usaha yang lengkap.
Akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.
Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar.
Dalam beberapa peraturan yang terpisah, dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.
POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Perantara Pedagang Efek (PPE).
PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan.
Namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor.
Atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin, dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.
Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini.
Meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK.