Bisnis
OJK Permudah Investasi Pembelian Saham, Simak Penjelasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mempermudah investasi pembelian saham.OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mempermudah investasi pembelian saham.
Guna kian menggeliatkan pasar saham di Indonesia.
OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022, tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022, tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Baca juga: Tujuh Aplikasi Penghasil Uang Resmi yang Diawasi OJK, Salah Satunya Aplikasi Baca Plus
Baca juga: PROMO Menarik, Cuanmology Cafe Tawarkan Konsep Happy Healthy and Wealthy
POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan, semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan.
Serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan, yang membutuhkan mitigasi resiko yang efektif dan efisien.
Untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham, oleh perusahaan pembiayaan.
Sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial, untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.
Baca juga: Berikut Ini Pembelian Saham Rp92 Miliar yang Buat Kaesang Dilaporkan ke KPK
Baca juga: Transaksi Saham di Bali Tahun 2022 Ini Capai Rp 6,7 T, 14 Persen dari Total Transaksi Tahun Lalu
Ketentuan baru ini, menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan dilarang, memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham.
Atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek.
Kemudian jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal.