Bisnis

OJK Permudah Investasi Pembelian Saham, Simak Penjelasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mempermudah investasi pembelian saham.OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
zoom-inlihat foto OJK Permudah Investasi Pembelian Saham, Simak Penjelasannya
ist
OJK permudah investasi saham.

Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan.

Serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya, POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.

Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved