Bisnis
OJK Permudah Investasi Pembelian Saham, Simak Penjelasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mempermudah investasi pembelian saham.OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan.
Serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.
Dengan diterbitkannya, POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)