Info Populer

Operasi Patuh 2022 Digelar hingga 26 Juni 2022, Ini Sasaran dan Besaran Dendanya

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
wartakota
Operasi Patuh 2022 Digelar hingga 26 Juni 2022, Ini Sasaran dan Besaran Dendanya 

Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap Liar

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

4. Melawan Arus

Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000

5. Menggunakan HP saat Mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved