Info Populer
Operasi Patuh 2022 Digelar hingga 26 Juni 2022, Ini Sasaran dan Besaran Dendanya
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual
Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap Liar
Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
4. Melawan Arus
Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000
5. Menggunakan HP saat Mengemudi
Bagi pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman