Berita Klungkung

Rekam Pacar Ketika Mandi, Penyebar Video Mandi Tanpa Busana di Klungkung Ditangkap

Pria berinisal MSW (19) dan seorang wanita berinisal AEA (19) mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Jumat 17 Juni 2022.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Sat Reskrim Polres Klungkung saat mengamankan tersangka penyebaran video porno, Jumat 17 Juni 2022. 

Dengan maksud menitipkan video tersebut. Ternyata AEA usil, dengan kembali meneruskan video itu ke pacarnya berinisial GK.

" GK ini alasannya penasaran minta dikirimkan video porno itu ke AEA. Setelah dikirim, malah GK menyebarkan video porno itu ke Grup Whatapps. Sehingga video itu tersebar luas," jelas Made Dhanuardana.

Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

" Kasus ini jadi pembelajaran pada kita semua, untuk lebih memperhatikan anak-anak. Serta untuk tidak membuat ataupun menyebarkan video yang berbau pornografi," tegas Dhanuardana.

Sebelumnya kasus ini mencuat dari laporan orang tua korban berinisial KPD, I Wayan S (55) ke Polres Klungkung atas tersebarnya video anaknya yang sedang mandi telanjang bulat.

Video itu sempat tersebar luas dan viral di Klungkung. (*)

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved