Berita Klungkung

Rekam Pacar Ketika Mandi, Penyebar Video Mandi Tanpa Busana di Klungkung Ditangkap

Pria berinisal MSW (19) dan seorang wanita berinisal AEA (19) mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Jumat 17 Juni 2022.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Sat Reskrim Polres Klungkung saat mengamankan tersangka penyebaran video porno, Jumat 17 Juni 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pria berinisal MSW (19) dan seorang wanita berinisal AEA (19) mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Jumat 17 Juni 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyebaran video porno dengan  korban anak di bawah umur berinisial KPD (16) asal salah satu desa di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung,Bali.

Selain AEA dan MSW, Sat Reskrim Polres Klungkung juga menangkap dua tersangka lainnya yakni KCG (16) dan GK (16).

Baca juga: KASUS LPD Bakas Klungkung, 12 Warga Dimintai Klarifikasi

Namun keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Keduanya tetap diproses hukum secara diversi. 

" Ada 4 tersangka yang kami amankan, terkait kasus pembuatan video dan penyebaran konten pornografi," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiranata serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Jumat 17 Juni 2022.

Dhanuardhana menjelaskan, video porno tersebut dibuat oleh tersangka MSW (16), yang merupakan mantan pacar korban (KPD).

Awalnya MSW melakukan video call dengan KPD, dan sepakat untuk mandi bareng. 

Baca juga: BAHAYA! Lubang Menganga Bahayakan Pengendara di Nyalian Klungkung

KPD yang sedang mandi telanjang bulat, tetap berinteraksi dengan MSW melalui video call.

Saat itulah tersangka MSW merekamnya, dengan aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.

" Video itu berdurasi 3 menit, 26 detik. MSW kepada penyidik mengaku motivasinya merekam agar di kemudian hari video itu bisa dilihat lagi," ujar Made Dhanuardana.

Seiring waktu berjalan, MSW putus dengan korban (KPD), dan berpacaran dengan tersangka KCG. 

Pada 7 Mei 2022, KCG melihat-lihat isi galeri HP milik MSW dan didapati ada video porno.

KCG langsung mengirim video itu ke HP miliknya, tanpa sepengetahun MSW.

Baca juga: UPAH Guru Klungkung Tertunda, Dewan Sebut Disdikpora Tidak Cermat Rencanakan Anggaran

Dengan maksud video itu akan diperlihatkan kepada orang tua korban (KPD), mengingat tersangka KCG masih teman dari korban (KPD).

Hanya saja KCG sempat mengirim video tersebut ke temannya, tersangka AEA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved