Bus Rem Blong Baturiti
SOPIR BUS Rem Blong Ditetapkan Sebagai TERSANGKA, Ternyata Ada 5 WNA Jadi Korban
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menyatakan sopir bus rem blong sebagai tersangka. Ia menegaskan,tersangka Agus sang sopir bus rem blong.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menyatakan sopir bus rem blong sebagai tersangka.
Ia menegaskan, bahwa tersangka Agus S.
Usia 30 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Banjar Pacung Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.
Penetapan tersangka ini, dilakukan usai penyelidik melakukan gelar perkara.
Pihaknya juga memeriksa, sedikitnya tujuh orang lain dalam perkara ini selain sang sopir.
Baca juga: Tabrakan Maut Bus Rem Blong Baturiti, Desa Adat Pacung Bakal Upacara Labuh Gantuh
Baca juga: PILU! Wayan Wandani, Korbankan Diri Selamatkan Anaknya Dalam TABRAKAN Maut di Baturiti

“Sudah satu yang kami tetapkan tersangka.
Sopir yang kami tetapkan.
Tujuh yang lain saksi,” ucapnya Minggu 19 Juni 2022.
Dijelaskannya, dalam hasil gelar itu perusahaan dan manajemen untuk selanjutnya akan segera dipanggil juga oleh pihaknya juga.
Kemudian, diketahui juga ada lima orang WNA yang menjadi korban.
Di mana diketahui tiga orang WNA luka ringan.
Dua mengalami luka berat.
Dan saat ini dirawat di RS Siloam.
Lima WNA itu sendiri, tiga WN Inggris, satu Amerika, dan Australia, satu orang di mobil APV.