Berita Denpasar
Edarkan Ekstasi Bentuk Tablet dan Serbuk, PN Denpasar Ganjar Agus Sutagiri Bui 6 Tahun
Terdakwa I Gusti Komang Agus Sutagiri (40) diganjar pidana bui selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gusti Komang Agus Sutagiri (40) diganjar pidana bui selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria pengangguran ini divonis pidana karena terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ekstasi.
Diketahui, Agus Sutagiri ditangkap dengan barang bukti narkoba berupa ekstasi dalam bentuk tablet dan serbuk.
"Hakim sudah menjatuhkan hukuman. Terdakwa atas nama Agus Sutagiri divonis enam tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," jelas jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan yang diajukan. Sebelumnya, terdakwa Agus Sutagiri dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Menanggapi vonis majelis hakim, kami menerima. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya juga menerima," terang jaksa Swadharma Diputra.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Agus Sutagiri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Agus Sutagiri ditangkap petugas kepolisian di Gang Jambu, Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Denpasar Timur, Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 12.30 Wita.
Terdakwa diringkus berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, terdakwa terlibat mengedarkan narkoba.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Hasilnya diamankan 10 tablet diduga ekstasi.
kemudian dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan masih menyimpan sisa narkotik di kosnya. Petugas kepolisian pun melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa.
Di sana kembali ditemukan 2 potongan pipet warna bening strip biru yang didalamnya berisikan serbuk warna biru, dan 1 potongan pipet warna bening strip putih yang di dalamnya berisikan serbuk warna krem. 2 paket serbuk itu diduga narkotik golongan I.
Jadi seluruh narkotik yang disita dari terdakwa sebanyak 10 tablet ekstasi, 2 potongan pipet warna bening berisikan serbuk. Dimana berat keseluruhan dari narkotik itu adalah 5,02 gram. CAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba_20170827_205835.jpg)