Berita Klungkung
Evaluasi Program Bima Juara, Pemkab Siapkan Sanksi Jika Swalayan Tidak Jual Beras Lokal
Program Bima Juara (Beli Mahal, Jual Murah) yang dimaksudkan untuk mensejahterakan petani lokal, dianggap belum berkembang.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
Evaluasi Program Bima Juara, Pemkab Siapkan Sanksi Jika Swalayan Tidak Jual Beras Lokal
SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Program Bima Juara (Beli Mahal, Jual Murah) yang dimaksudkan untuk mensejahterakan petani lokal, dianggap belum berkembang.
Koperasi hingga swalayan yang diharapkan mampu memasarkan beras lokal, sampai saat ini belum berperan maksimal.
Dalan inovasi program Bima Juara ini, Pemkab Klungkung berupaya membentuk sistem, bagaimana gabah petani dibeli dengan harga lebih tinggi dari harga pasar, dan beras yang dihasilkan mampu dijual dibawah harga pasar.
Dalam program ini, KUD (Koperasi Unit Desa) berperan membeli gabah petani, lalu memasarkannya ke toko, koperasi, minimarket, hingga swalayan di Klungkung.

Hanya saja program ini dianggap belum mampu berkembang sesuai harapan.
"Saya lihat satu KUD sudah menyerah karena masalah keuangan. Kami akan evaluasi kembali program TOSS ini, akan kami genjot terus, karena sebenarnya program ini inovasi yang sangat bagus," jelas Suwirta.
Ia melihat masih ada beberapa kelemahan dalam program ini, misal panen di Klungkung yang bersamaan sehingga KUD tidak bisa menyerap gabah petani.
" Kita evaluasi, misalnya perluas untuk cakupan penanganan gabah petani. Misal ada KUD lagi, koperasi, kami berikan RMU (Rice milling unit). Intinya di hulu ini agar gabah petani bisa diserap maksimal," ungkapnya
Sementara di hilir, berusaha meyakinkan masyarakat jika beras lokal ini bagus dan diterima di pasar.
Hanya saja saat ini, dukungan pengusaha dalam membantu pemasaran beras lokal masih minim.
" Masih saya lihat swalayan pura-pura jual beras lokal, tapi disembunyikam tempatnya sampai usang. Hanya ada beberapa UMKM atau koperasi yang komitmen pasarkan beras lokal," jelasnya.
Pemkab Klungkung bahkan akan menyiapkan peringatan, jika usaha seperti minimarket, swalayan, atau koperasi tidak menjual produk beras lokal.
" Saya tidak segan berikan warning ke koperasi, minimaket atau swalayan yang tidak indahkan edaran kami untuk pasarkan beras lokal. Warningnya bisa kami tinjau izin operasionalnya atau mungkin juga sanksi lain yang bisa kami berikan," tegas Suwirta.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Klungkung Ida Bagus Juanida menjelaskan, pelaksanaan inovasi Bima Juara ini harus dilihat dari dua sisi. Jika hanya dilihat dari serapan KUD ke gabah petani, memang bisa dikatakan jika progam ini tidak berkembang atau jalan ditempat. Namun jika dilihat dari akses manfaat, program ini dampaknha sudah sangat bersar ke petani.