Berita Klungkung

Evaluasi Program Bima Juara, Pemkab Siapkan Sanksi Jika Swalayan Tidak Jual Beras Lokal

Program Bima Juara (Beli Mahal, Jual Murah) yang dimaksudkan untuk mensejahterakan petani lokal, dianggap belum berkembang.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Pemkab Klungkung saat melakukan evaluasi serapan gabah petani ke salah satu KUD terkait program Bima Juara belum lama ini, Senin 20 Juni 2022. 

" Sebelum ada program ini, petani jual gabah dengan sistem hamparan. Harga sepenuhnya jadi otoritas dari penebas. Petani dengan sistem ini bisa kehilangan pendapatan sampai Rp1,5 juta per hektar. Namun sejak berjalannya program ini, petani bisa jual gabah kiloan dan KUD sebagai acuan tentukan harga. Dari sisi kami di bidang pertanian, ini dampaknya sudah luar biasa," ungkap Juanida.

Menurutnya sejak Bima Juara berjalan, penebas tidak bisa lagi sewenang-wenang tentukan harga gabah petani karena ada KUD sebagai acuan harga gabah. Selain itu petani dapat menjual gabah, sesuai dengan hasil yang merek dapatkan.

" Kalai dulu, terkadang lahan hasul pertanian 3 ton, dibayar dengan harga perkiraan di hasil lahan 2 ton. Sekarang baik yang beli KUD atau penebas pun, mereka jual kiloan sehingga sesuai hasil gabah yang dihasilkan petani. Dari sisi harga, minimal bisa stabil harga gabah petani, tidak sewenang-wenang ditentukan penebas," ungkap Juanida. (mit)

Baca juga: Tradisi Megibung Desa Adat Banjarangkan Klungkung, Harus Pakai Hidangan Daging Ayam Aduan

Baca juga: Pegawai Honorer Kementerian Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved