Berita Denpasar

Polemik Pembangunan Terminal LNG di Denpasar, PT Dewata Energi Bersih Angkat Bicara

PT. Dewata Energi Bersih menggelar jumpa pers di halaman belakang kantor Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang berlokasi di Jalan Kamboja, Denpasar, Ba

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra)
PT. Dewata Energi Bersih (DEB) menggelar jumpa pers pada Senin 20 Juni 2022. Jumpa pers terkait dengan disinformasi pembangunan terminal LNG (Liquefied Natural Gas) yang muncul dan berkembang di masyarakat. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT. Dewata Energi Bersih menggelar jumpa pers di halaman belakang kantor Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang berlokasi di Jalan Kamboja, Denpasar, Bali, pada Senin 20 Juni 2022.

Jumpa pers digelar dalam rangka menjawab isu dan disinformasi yang berkembang di masyarakat terkait pembangunan terminal LNG di Denpasar, Bali.

Salah satu pembahasan utama adalah mengenai payung hukum yang kemudian menjadi pertimbangan pemilihan lokasi pembangunan terminal LNG.

Ida Bagus Ketut Purbanegara, Humas PT. Dewata Energi Bersih (DEB) menjelaskan, pemilihan lokasi pembangunan terminal LNG berdasarkan peta blok dari Dinas Kehutanan yang kemudian disesuaikan dengan Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.

“Untuk di darat dulu ya. Kenapa ada di Sidakarya, karena disana berdasarkan peta blok dari Dinas Kehutanan, disana ada yang namanya blok khusus.”

“Kemudian kita sesuaikan dengan Perda No. 8 RTRW Kota Denpasar Tahun 2021, di peta sebarannya, itu jelas disebutkan bahwa disana, di Setra Desa Sidakarya, itu adalah tempat yang memang ditetapkan berdasarkan perda untuk pembangunan infrastruktur dan jaringan gas. Jadi secara payung hukumnya, itu muncul dari Perda No. 8 RTRW Kota Denpasar,” ujar Purba Negara.

PT. Dewata Energi Bersih (DEB) menggelar jumpa pers pada Senin 20 Juni 2022. Jumpa pers terkait dengan disinformasi pembangunan terminal LNG (Liquefied Natural Gas) yang muncul dan berkembang di masyarakat. (Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra)
PT. Dewata Energi Bersih (DEB) menggelar jumpa pers pada Senin 20 Juni 2022. Jumpa pers terkait dengan disinformasi pembangunan terminal LNG (Liquefied Natural Gas) yang muncul dan berkembang di masyarakat. (Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra) (ist)

Baca juga: Desa Adat Intaran Tolak Terminal LNG, Bendesa Adat Intaran : Hutan Mangrove Akan Dibabat 14 Hektare

Baca juga: Krama Desa Adat Intaran Sanur Metangi, Tolak Pembangunan Terminal LNG di Muntig Siokan

Pembangunan terminal LNG yang juga menyangkut kawasan perairan, Ida Bagus Ketut Purbanegara turut menjelaskan, pembangunan terminal LNG sudah sesuai dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil) Provinsi Bali.

“Kalau berbicara laut, sebenarnya ini bukan domain Perda 8 lagi. Itu adalah domain daripada Kementerian Kelautan. Berdasarkan RZWP3K Provinsi Bali, di lokasi tahura merupakan area zona pelabuhan, area offshore.”

“Bahwa area offshore, area pantai, di lokasi tahura merupakan area zona pelabuhan sesuai RZWP3K Provinsi Bali. Sehingga sudah sesuai untuk kegiatan terminal LNG,” terang Purba Negara saat jumpa pers pada Senin 20 Juni 2022.

Mengenai dampak lingkungan, Humas PT. Dewata Energi Bersih (DEB), Ida Bagus Ketut Purba Negara menerangkan, dampak lingkungan pasti muncul. Hanya saja besaran nilai yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan kalkulasi PT. Dewata Energi Bersih (DEB)

Seperti misalnya alih fungsi hutan mangrove. Sebelumnya telah beredar isu di masyarakat bahwa hutan mangrove seluas 16 hektare akan dibabat guna pembangunan terminal LNG.

“Risiko dampak lingkungan itu memang pasti akan muncul. Pertanyaan itu pati akan muncul. Hanya saja, yang kita khawatirkan adalah, jangan kemudian ada informasi yang jauh melenceng dari yang memang direncanakan dalam kegiatan ini.”

“Luasan blok khusus itu memang 16 hektare secara keseluruhan. Yang kita mohonkan itu 8 hektare tapi yang kita manfaatkan itu 3 hektare. Jadi jangan kemudian di masyrakat itu ada bahasa ‘Pembabatan Hutan Seluas 16 Hektare’ itu tidak ada,” jelas Purba Negara.

Lebih lanjut, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait guna mengkondisikan kembali alih fungsi hutan mangrove yang akan dibangun terminal LNG (Liquefied Natural Gas).

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved