Berita Badung

Tipu 3 Orang untuk Tanam Saham di Restoran, Stephanus Irawan di Tangkap Kejari Badung

Tipu 3 Orang untuk Tanam Saham di Restoran, Stephanus Irawan di Tangkap Kejari Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Pelaku Stephanus Irawan saat akan diperiksa di Kejari Badung pada Senin 20 Juni 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Stephanus Irawan (47) tidak bisa berkutik saat diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung di Wilayah Kecamatan Mengwi Badung.

Penangkapan pria asal Kota Surabaya itu bermula dari adanya laporan penipuan ke Kajari Badung yang dilakukan oleh pelaku sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan Penangkapan terhadap terpidana Stephanus Irawan dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool.

Pada kasus tersebut, dimana Stephanus Irawan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jadi Dalang Peredaran Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

 
"Saat penangkapan kami memperoleh informasi bahwa terpidana Stephanus Irawan berada di wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.

Sehingga tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana sekitar pukul 12.30 wita," ujarnya Senin 20 Juni 2022

Dijelaskan penangkapan pelaku dilakukan di My Warung Pererenan yang beralamat Jalan  Pantai Pererenan.

Bahkan saat diamankan, pelaku sedang duduk dan tidak melakukan perlawanan.

"Setelah diamankan Jaksa pada Kejari Badung melakukan eksekusi terhadap pelaku dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan.

Jadi kita titip sementara di Tabanan," jelasnya.

Disinggung mengenai penipuan yang dilakukan, pelaku menipu tiga orang yakni Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan.

Mereka bertiga disarankan untuk membeli saham restoran Gang Manggo sebagaimana yang ditawarkan oleh Stephanus Irawan dan mengakibatkan Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.000.000.

Begitu juga Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800, dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 392.000.000.

Baca juga: Edarkan Ekstasi Bentuk Tablet dan Serbuk, PN Denpasar Ganjar Agus Sutagiri Bui 6 Tahun

Dijelaskan kasus penipuan itu sebenarnya sudah terjadi pada 2018 silam. 

Saat itu sekitar bulan Maret 2018 Edo Suweta dihubungi oleh pelaku untuk menawarkan penanaman saham atau investasi.

Saat itu disebutkan akan dibukan Restoran Gang Mango pada bulan Agustus 2018 dan karena salah satu investor berhalangan karena sakit, makanya pelaku melakukan penawaran kepada Edo. 

Pelaku mengaku saat itu membutuhkan investor pengganti dan menawarkan keuntungan 10 persen dari saham yang di investasikan.

Selain itu pelaku juga memperlihatkan proposal tentang pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dining dan Pool yang berisi table keuntungan atas saham yang diinvestasikan.

"Saat itu pelaku penjelaskan, jika berinvestasi pada Restoran Mongo, dalam 6 bulan kedepan sudah bisa menikmati keuntungan dari investasi tersebut sebesar 10 persen, begitu juga untuk bulan selanjutnya.

Selain keuntungan, tanah tempat usaha Restoran itu disebutkan sudah di sewa selama 10 tahun," tegasnya.

Mendengar informasi tersebut, lanjut dijelaskan pelaku pun tergiur.

Bahkan memberikan uang sebesar Rp 750 juta untuk investasi.

Baca juga: Persib Bandung Kedatangan Pemain Baru, Ardi Idrus Inspirasi, Latihan 2 Pekan, Hari ini Tepat 5 Tahun

"Korban ini percaya karena pelaku membuat akta nomor 5 tanggal 10 April 2018, sehingga meyakinkan korban bahwa investasi yang dilakukan benar adanya," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan setelah diperiksa ternyata tanah yang disewa untuk restoran ternyata belum di bayar 10 tahun melainkan hanya 3 tahun.

Artinya pembayaran sewa tanah berbeda dengan proposal yang diajukan sebelumnya.

"Selain itu, korban juga tidak pernah diberikan untung, sehingga diduga uang yang diberikan digunakan sendiri oleh pelaku," tuturnya.

Berbeda dengan korban Pangky Wibowo, saat diajak bertemu pelaku mengaku bahwa teman bisnisnya ingin menjual sahamnya di restoran Gang Mango.

Bahkan nama Edo Suweta yang sebelumnya ditipu disebut-sebut memiliki saham dan ingin menjual sahamnya. Bahkan disebutkan Edo keperluan uang sebesar Rp 785 juta lebih. 

"Gaya penipuan yang sama kembali dilakukan dengan menunjukan proposal.

Bahkan saat itu Edo disebutkan sangat membutuhkan uang, dan hampir bunuh diri.

Pelaku juga mengaku Bahwa Edo ini temannya dari kecil yang membuat korban kembali percaya," jelasnya sembari mengatakan begitu juga pada I Putu Eka Juliarta yang juga menjadi korbannya dengan janji yang sama. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved