Berita Denpasar
Jadi Tukang Tempel Sabu di Seputaran Denpasar, Merio Dituntut Pidana Bui 8 Tahun
"Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Merio dituntut pidana penjara delapan tahun, denda Rp 2 miliar subsidair pidana enam bulan penjara," jelas Aji Sil
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merio Devana (39) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara selama delapan tahun, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Merio sendiri mengaku bekerja menempel sabu di seputaran Denpasar.
"Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Merio dituntut pidana penjara delapan tahun, denda Rp 2 miliar subsidair pidana enam bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Selasa, 21 Juni 2022.
Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara selama delapan tahun, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
(Tribun Bali/Dwi S)Baca juga: Pegawai Honorer Kementerian Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba
Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis menanggapi tuntutan jaksa penuntut. "Intinya kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Pertimbangannya, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," papar Aji Silaban.
Sementara itu, dalam surat tuntutan jaksa penuntut disebutkan, bahwa terdakwa Merio dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Merio ditangkap di kamar kost, Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 19.15 Wita.
Merio ditangkap karena diduga terlibar peredaran sabu. Kala ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 12 plastik klip sabu seberat 52,81 gram netto.
Terlibatnya terdakwa dalam bisnis gelap narkotik ini berawal saat berkenalan dengan Ibuk Ajik (DPO), melalui sepupunya Ibuk Ajik yang bernama Yusdi.
Terdakwa kenal Ibuk Ajik hanya melalui telepon. Setelah perkenalan tersebut, terdakwa bekerja dengan ibuk Ajik menempel narkoba. Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa diminta mengambil tempelan sabu seberat 50 gram di Jalan Gatot Subroto oleh Ibuk Ajik.
Usai berhasil mengambil tempelan itu terdakwa diperintah memecah paket sabu itu menjadi beberapa paket. Sehari kemudian terdakwa diperintah menempel dua paket sabu di pinggir Gang Sawah, Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun besoknya saat berada di kamarnya, terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali. Lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 12 paket sabu seberat 52,81 gram netto.
Dengan ditemukannya barang bukti sabu tersebut, diakui oleh terdakwa adalah milik dari orang yang bernama Ibuk Ajik. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari Ibuk Ajik untuk melakukan pengambilan dan penempelan paket sabu tersebut.
Selama terdakwa bekerja dengan Ibuk Ajik, terdakwa sudah menerima upah uang sebesar Rp. 10 juta. CAN
