Berita Denpasar

Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja, Yogi Diganjar 8 Tahun Penjara dan Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Yogi Wibowo (38) telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu - Terdakwa Yogi Wibowo (38) telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar. Pria kelahiran Makassar 12 September 1983 ini dijerat pasal berlapis, karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat mengedarkan sabu dan ganja. Diketahui, Yogi ditangkap saat akan menempel paket sabu di seputaran Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. 

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Pengosekan Kelod, Mas Ubud, Gianyar. Hasilnya ditemukan 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi ganja seberat 863 gram.

Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, dan 2 buah lakban sebagai barang bukti. Mengenai kepemilikan ganja itu, terdakwa mengatakan pemiliknya adalah Forin (DPO). CAN

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved