Berita Gianyar

Sengketa Tanah, Kader PDIP Gianyar Tak Tahu Kantornya Diblokir

Kader PDIP mengaku tidak ambil pusing dengan klaim yang dilakukan Nuastha.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/Wayan Eri Gunarta
Kantor Sekretartiat DPC PDIP Gianyar, Kamis 23 Juni 2022. Tanah kantor PDIP Gianyar digugat mantan kader PDIP. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan kader PDI Perjuangan, I Wayan Nuastha menggugat tanah berdirinya Kantor Sekretartiat DPC PDIP Gianyar.

Atas sengketa ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar memblokir lahan berdirinya kantor PDIP Gianyar.

Namun demikian, kader PDIP Gianyar tak tahu kantornya diblokir.

Selama ini, aktivitas di Kantor Sektretariat PDIP Gianyar berjalan normal.

Sekretaris PDIP Gianyar, I Ketut Sudarsana tampak bingung saat ditanya terkait pemblokiran Kantor Sekretartiat PDIP Gianyar.

Padahal pembelokiran tersebut hampir sudah dilakukan selama sebulan. Ia baru tahu kantornya diblokir dari wartawan.

Selama ini pihaknya tak merasakan adanya hal aneh saat masuk ke dalam kantor.

"Ndak ada masalah. Normal-normal saja. Katanya 30 hari itu sudah lewat juga ya?, sudah selesai berarti," ujarnya, , Kamis 23 Juni 2022.

Sana mengatakan, kader tidak ambil pusing dengan klaim yang dilakukan Nuastha.

Kata dia, sesuai akta notaris, tanah tempat berdirinya sekretariat PDIP Gianyar adalah milik DPC.

"Sesuai arahan Ketua DPC kami, silakan saja tempuh jalur hukum. Karena sangat jelas sekali, kami yakin ini tidak ada masalah," tegasnya

"Sudah dikuatkan oleh akta notaris, semua berkas ada. Nanti mungkin lawyer kita yang akan menyelesaikan. Yang jelas tidak ada masalah," imbuhnya.

Kuasa hukum Nuastha, Charlie Usfunan mengatakan pemblokiran yang dimaksud bukan pemblokiran fisik.

Namun pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan. Pemblokiran tersebut dikeluarkan pihak BPN Rabu 22 Juni 2022.

"Pemblokirannya dari BPN kemarin sore. Hanya pemblokiran sertifikat tanah agar tidak bisa diperjual belikan atau dibalik nama, sebelum dicabut pemblokirannya," ujar Charlie.

Lalu sampai kapan pemblokiran sertifikat tanah ini berlangsung,?

Charlie mengatakan sampai sebulan. "Sampai 30 hari, dan bisa diperpanjang dengan adanya bukti laporan polisi atau nomer gugatan pengadilan," ujar Charlie. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved