Berita Tabanan

30 RIBU PESERTA BPJS Kesehatan Menunggak Capai Rp 28 Miliar Lebih di Tabanan

 BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Kesehatan, Kabupaten Tabanan, mencatat ada sekitar 30.188 warga Tabanan yang menunggak pembayaran.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Angga TB
Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tabanan dr. Mirah Lydiawati. 

TRIBUN-BALI.COM - BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Kesehatan, Kabupaten Tabanan, mencatat ada sekitar 30.188 warga Tabanan yang menunggak pembayaran.

Dari total itu, tunggakan yang seharusnya masuk ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 28.540.105.385.

Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tabanan, dr. Mirah Lydiawati.

Baca juga: TUNGGAKAN BPJS Kesehatan Pasca Covid-19 di Gianyar Didominasi Usaha Pariwisata

Baca juga: PENYAKIT Ginjal, CUCI Darah Ternyata Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan 

Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tabanan dr. Mirah Lydiawati.
Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tabanan dr. Mirah Lydiawati. (Angga TB)

“Saat ini sekitar 30 ribu lebih menunggak dan total tunggakan itu mencapai Rp 28 miliar lebih,” ucapnya, saat menghadiri audiensi terkait penonaktifan warga Tabanan dari kepersertaan BPJS Kesehatan.

Dijelaskannya, bahwa puluhan ribu jiwa warga Tabanan yang menunggak.

Merupakan warga dengan kepesertaan mandiri.

Dengan kata lain, peserta bukan penerima upah (PBPU)

Dan per Juni 2022, untuk di Tabanan secara keseluruhan peserta BPJS Kesehatan sekitar 436.397 jiwa.

Ia merinci, untuk PBI (Penerima  Bantuan Iuran) APBN ada sebanyak 103.871 jiwa.

Selanjutnya, 99.129 jiwa ikut dalam program PBI APBD.

Sedangkan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) ada sebanyak 133.539 jiwa.

Dan pekerja bukan penerima upah (BPU) atau mandiri (PBPU) sebanyak 89.883 jiwa.

Peserta bukan pekerja (PB) sebanyak 9.975 jiwa.

Baca juga: Hati-hati Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Baca juga: Nasib BPJS Kesehatan Usai Jokowi, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur

Ilustrasi BPJS Kesehatan - 30 ribu lebih peserta BPJS Kesehatan di Tabanan menunggak iuran.
Ilustrasi BPJS Kesehatan - 30 ribu lebih peserta BPJS Kesehatan di Tabanan menunggak iuran. (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa))

“Kami sudah melakukan penagihan terhadap peserta mandiri tersebut.

Misalnya kami lakukan reminder, atau mengingatkan untuk melakukan pembayaran premi.

Melalui pesan WhatsApp, email, dan via telfon,” ungkapnya. 

Sayangnya, lagi-lagi dari peringatan itu tetap tidak dilakukan pembayaran oleh peserta.

Dan nantinya, peserta yang menunggak pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Ketika sudah terakumulasi dengan tiga sanksi, maka jelas kepesertaannya akan dinonaktifkan.

“Kalau faktornya ada banyak.

Misalnya kemarin kan Covid-19 jadi kondisi pandemi itu.

Padahal ketika ada tunggakan, sesuai regulasi setiap bulannya akan terus meningkat dan terakumulasi selama 24 bulan," bebernya.

Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tabanan dr. Mirah Lydiawati.
Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tabanan dr. Mirah Lydiawati. (Angga TB)

Ia mengakui, bahwa untuk mengatasi persoalan itu.

Maka pihaknya menyiasati dengan peserta mandiri bisa mengikuti program rencana pembayaran bertahap (rehab).

Dengan syarat peserta memiliki tunggakan selama 3 bulan.

Selain itu peserta mandiri bisa dialihkan ke PBI APBD.

Bila nantinya daerah tersebut mengikuti program Universal Heart Coverage (UHC).

Dan itu dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Jadi nanti bisa turun kelas.

Misalnya dulu peserta mandiri berada di BPJS Kesehatan kelas 1 bisa turun kelas tiga.

Karena program pemutihan dan penghapusan kami belum ada program tersebut.

Karena tidak ada regulasi dan aturan pemerintah pusat yang mengatur," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved