Berita Denpasar
Digerebek Pihak Kepolisian, IBGW Angkat Bicara, Kuasa Hukum: Kami Laporkan Dia Juga
Sempat dituduh berseligkuh dan berzinah, IBGW melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo pada Jumat 24 Juni 2022 dikonfirmasi terpisah berkata sang wanita..
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan | Editor: Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – IBGW 60 tahun yang sempat digerebek Polsek Denpasar Selatan bersama istri sahnya disebuah kos elite Jalan Tukad Batanghari XXI, Nomor 8, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali angkat bicara.
Pria berusia 60 tahun itu sempat di gerebek pihak kepolisian bersama seorang wanita berinisial CNS berusia 45 tahun oleh polisi dan istri sahnya.
Sempat dituduh berseligkuh dan berzinah, IBGW melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo pada Jumat 24 Juni 2022 dikonfirmasi terpisah berkata sang wanita di dalam kamar kos, CNS, bukan selingkuhannya melainkan guru spiritual.
Baca juga: Ditangkap Bawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar, Rocky Menerima Divonis 14 Tahun Penjara
“Saat itu hanya pertemuan saja. Sebab, klien saya datang untuk pengobatan. Wanita itu hanya guru spiritual dan dia tidak melakukan tindakan apapun. Belum ada tersangka juga saat itu, polisi juga masih penyelidikan,” Ungkap Teddy.
Teddy juga mengungkapkan kliennya telah menjadi korban, mengingat istri sah IBGW saat melakukan penggerebekkan itu sudah tidak pulang ke rumah selama lebih dua tahun.
Sehingga Teddy mengatakan jika itu sebuah tindakkan kekerasan dalam rumah tangga. Hasilnya, IBGW juga melaporkan sang istri berinisial IAIK ke Polresta Denpasar.
“Iya, kami melaporkan istri kliennya ke Polresta Denpasar atas tuduhan kekeran dalam rumah tangga. Hampir dua tahun dia tidak pulang, padahal sudah ditegur dan dicari, tapi tidak pulag ke Tukad Barito, Denpasar,” ungkapnya.
“KDRT itu berupa psikologi karena dia (IBGW) sudah terganggu dan harus berobat,” kata Teddy.
Baca juga: Penggerebakan Perwira Polisi Diduga Selingkuhi Istri Teman Sejawat di Lampung
Sebelumnya, pihak kepolisian Denpasar Selatan sudah melepaskan IBGW yang sempat digerebek bersama wanita lain, CNS 45 tahun pada Senin 20 Juni 2022 sekitar 22.00 wita lalu.
Terpisah, Kompol I Made Teja Dwi Permana selaku Kapolsek Denpasar Selatan mengatakan IBGW sudah tidak ditahan dan kini pihaknya masih menunggu hasil visum untuk memastikan apakah mereka telah melakukan hubungan atau tidak.
“Sudah. (Dia) Tidak ditahan. Belum ada tersangka, kami masih menunggu visum,” terang Kapolsek Denpasar Selatan terpisah, Kamis 23 Juni 2022.
Baca juga: Bentrok Pendungan, Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Periksa 14 Orang
