Berita Bali

Ditangkap Bawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar, Rocky Menerima Divonis 14 Tahun Penjara

Rocky Cahyo Bagus (32) ditangkap membawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar, ia menerima vonis pidana selama 14 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
warta kota
Ilustrasi - Ditangkap Bawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar, Rocky Menerima Divonis 14 Tahun Penjara 

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan sabu seberat 936,47 gram Netto yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengatakan mendapatkan dari Komang (DPO) sekira bulan Agustus 2021.

Terdakwa mengaku disuruh mengambil, memecah dan menempel kembali sabu sesuai perintah Komang.

Untuk satu alamat tempelan, terdakwa diupah Rp50 ribu oleh Komang. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved