Berita Nasional
Kasus Perselingkuhan Polisi, Pengamat: Boleh Pecat dan Pidanakan Pelaku Asal
Pengamat Hukum Universitas Lampung Edi Rifai mengungkapkan perbuatan oknum polisi dapat mencoreng institusi kepolisian.
Video penggerebekan oknum perwira polisi di Way Kanan ini sempat viral di media sosial.
Yang bersangkutan dilaporkan tepergok berselingkuh dengan istri sesama anggota polisi.
Terkonfirmasi, oknum perwira polisi tersebut bertugas di Polres Way Kanan sebagai seorang perwira pertama.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak menampik peristiwa oknum perwira polisi digerebek tersebut.
Pandra mengatakan, saat ini oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sedang diperiksa di Bid Propam Polda Lampung.
"Iya benar, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra, Kamis 23 Juni 2022.
Meski demikian, Pandra belum mau menjelaskan permasalahan yang menyangkut perwira pertama di Polres Way Kanan itu.
Karena berkain dengan masalah di internal kepolisian, ia menyarankan wartawan mengonfimasi ke Bid Propam Polda Lampung.
"Untuk selanjutnya bisa konfirmasi ke Kabid Propam, karena ini berkaitan dengan masalah internal Polisi," kata Pandra.
Namun saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan belum memberikan tanggapan.
Baca juga: Penggerebakan Perwira Polisi Diduga Selingkuhi Istri Teman Sejawat di Lampung
Tanggapan Kapolres Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna juga enggan berkomentar mengenai peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi itu.
Wartawan Tribun berupaya menghubungi AKBP Teddy Rachesna, Kamis 24 Juni 2022.
Ketika dihubungi via WhatsApp (WA), AKBP Teddy Rachesna mengaku sedang ada tamu dari Mabes Polri.
Setelahnya Teddy Rachesna mengirimkan pesan WA kontak nama anggota humas. Ia meminta menghubungi humasnya.
“Silahkan melalui staff humas sy, kebetulan sy sedang ada giat trims,” tulisnya. (*)
